Videotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’
- Senin, 8 Mei 2023 - 21:20 WIB
- dibaca 144 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ini tentang videotron depan Rumah Makan (RM) Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar. Pemilik reklame digital berukuran 4 meter x 6 meter x 1 sisi, itu diketahui sudah pernah menerima tiga kali Surat Peringatan (SP) karena pelanggaran penayangan iklan rokok, hingga dilakukan penindakan oleh Satpol PP.
Namun, alih-alih merekomendasikan pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sofie M Saragih selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar, justru memperpanjang izinnya.
Kepala Dinas Sofie M Saragih diketahui telah menerbitkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) kepada CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion, pada 14 April 2023. Atas izin itu, reklame digital depan RM Panorama dapat melakukan penayangan iklan terhitung mulai 23 April 2023 sampai 22 April 2024.
Dengan ketentuan LED (Light Emitting Diodes) yang dipasang di depan RM Panorama Siantar tersebut, hanya untuk promosi PT Perada Suara Production, yaitu Blibli.com dan Tiket.com, bukan menayangkan iklan rokok.
Tapi fakta lapangan, videotron tersebut terekam masih melakukan penayangan iklan rokok di bulan Maret 2023, tepatnya pada Senin (6/3/2023). Kemudian melakukan tindakan serupa pada Kamis (04/05/2023) siang.
Bahkan lebih berani. Dari pemantauan BENTENG SIANTAR, selama kurang lebih satu jam di lokasi pada Kamis itu, iklan blibli hanya terlihat tayang kurang lebih satu menit.
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Baca: Jauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk
Selebihnya, LED di depan RM Panorama itu memuat iklan dari produk PT Djarum dengan berbagai merk rokok andalan, seperti Djarum King Filter dan LA dengan berbagai variannya.
Dinas PMPTSP Siantar: Teguran Sudah Dibikin, Tinggal Dilayangkan