SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Videotron depan Rumah Makan Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pematang Siantar, tetap bergeming. Meski telah mendapat surat peringatan pertama (SP1), reklame digital milik CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion itu tetap saja menayangkan iklan rokok.
Dari pemantauan BENTENG SIANTAR, videotron depan Rumah Makan Panorama Siantar tersebut telah melakukan penayangan iklan rokok secara reguler, sejak Senin (06/03/2023) lalu.
Adapun penayangan blibli.com durasinya kurang lebih satu menit. Berbanding terbalik dengan iklan rokok dimana durasinya sampai 30 menit lebih.
Pemantauan kemudian berlanjut pada Kamis (04/05/2023), sama sekali tidak ada perubahan. Iklan rokok masih tetap mendominasi tayangan yang muncul pada reklame digital berukuran 4 meter x 6 meter x 1 sisi, itu.
Belakangan terungkap kalau pengelola reklame digital tersebut sudah tiga kali menerima Surat Peringatan (SP3) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar pada tahun 2022 lalu, karena pelanggaran penayangan iklan rokok, sampai akhirnya dilakukan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Siantar.
Tapi, alih-alih merekomendasikan pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sofie M Saragih selaku Kepala Dinas PMPTSP Siantar, justru memperpanjang izinnya sampai tahun 2024.
Sofie M Saragih diketahui telah menerbitkan Izin Penayangan Reklame (IPR) kepada CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion, pada 14 April 2023. Atas IPR itu, maka videotron depan RM Panorama Siantar tersebut dapat melakukan penayangan reklame terhitung mulai 23 April 2023 sampai dengan 22 April 2024.
Tapi dengan catatan, LED (Light Emitting Diodes) yang dipasang di Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiantar, tersebut hanya untuk promosi PT Perada Suara Production, yaitu Blibli.com dan Tiket.com dan tidak melayangkan iklan rokok.
Baca: Videotron depan RM Panorama Siantar, Izin Blibli, Muncul Iklan Rokok, Walikota Susanti ‘Tutup Mata’
Baca: Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan
Sebagaimana pernyataan yang dibuat oleh Harry Putra Harahap selaku pemilik CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion, sebagai kelengkapan saat mengajukan permohonan perpanjangan pajak kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematang Siantar, pada 20 Maret 2023.
CEO Pelangi Advertising Ingkar Janji
CEO Pelangi Advertising Ingkar Janji
Tapi apa yang terjadi, CEO Pelangi Advertising, Harry Putra Harahap malah ingkar janji. Dia melanggar pernyataan yang dibikinnya sendiri. Terbukti bahwa reklame digital berukuran 4 meter x 6 meter x 1 sisi tersebut tetap saja menayangkan iklan rokok.
Sampai akhirnya Walikota Siantar, Susanti Dewayani buka suara. Susanti mengatakan akan melakukan penelusuran, termasuk mengkoordinasikan perihal pelanggaran pihak penyelenggara reklame digital tersebut ke Dinas PMPTSP.
“Itu sudah di-SP3-kan,” kata Susanti, ketika ditemui BENTENG SIANTAR, di depan Balai Kota Pematang Siantar, Selasa (9/5/2023) siang.
Lalu, pada Selasa malam, setelah Walikota Susanti memberi respon, videotron tersebut sempat padam alias tidak beroperasi. Tapi itupun ternyata hanya beberapa saat.
Sebab dari pemantauan ulang yang dilakukan BENTENG SIANTAR masih pada Selasa malam, LED depan RM Panorama Siantar itu kembali menayangkan iklan rokok.
Kemudian pada Rabu (10/05/2023), BENTENG SIANTAR kembali melakukan pemantauan selama kurang lebih satu setengah jam, dimulai sekira pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.26 WIB, LED depan RM Panorama Siantar itu terpantau kembali menayangkan iklan rokok.
Baca: Walikota Susanti Respon Reklame Digital Berkonten Rokok depan RM Panorama, Sorenya Videotron Padam
Dalam durasi kurang lebih 30 menit, LED tersebut memuat materi iklan rokok berbagai merk, di antaranya: Djarum King, LA Ice purple boost, LA Bold, LA Menthol, dan LA Light.
Iklan Rokok Paling Banyak Tayang, Blibli.com dan Tiket.com Cuma 5 Menit
Iklan Rokok Paling Banyak Tayang, Blibli.com dan Tiket.com Cuma 5 Menit
Sementara, iklan blibli.com dan tiket.com baru muncul sekira pukul 15.30 WIB. Selain blibli.com dan tiket.com juga ada iklan minuman isotonik, fox milk chocolate, dan produk polytron dari mesin cuci hingga kulkas dan televisi (TV). Tapi, itupun hanya kurang lebih 5 menit.
Karena pada pukul 15.34 WIB, LED itu kembali memuat iklan rokok dari merk Djarum Super dan Djarum Super MILD. Lalu, 10 menit kemudian disusul iklan Djarum King Filter, Djarum Super MILD, King Size, dan Djarum King Super.
Selanjutnya pada pukul 16.26 WIB, lagi-lagi yang muncul iklan rokok. Kali ini, rokok merk LA dengan berbagai varian.
Sementara, Kepala Dinas Kominfo Siantar, Johannes Sihombing ketika dikonfirmasi mengatakan, keterangan diperoleh dari Dinas PMPTSP diketahui bahwa pengelola videotron tersebut telah diberi Surat Peringatan Pertama (SP1).
“Keterangan kita peroleh, Dinas PMPTSP telah melayangkan SP1,” kata Johannes, ketika ditemui di Balai Kota Pematang Siantar, Kamis (11/05/2023), seraya menambahkan untuk lebih jelasnya agar konfirmasi langsung ke instansi terkait.
Baca: DPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..
Baca: DPRD Resmi Serahkan Usulan Pemakzulan Walikota Susanti ke Mahkamah Agung
Keesokan harinya, Jumat (12/05/2023), Rika Sinaga, staf periklanan Dinas PTSPMP Siantar, ketika dikonfirmasi, membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pengelola videotron berkonten rokok tersebut.
“Surat peringatan ke-1 sudah dibuat dan sudah dikirim ke pengelola videotron,” kata Rika Sinaga singkat.
Namun demikian, Surat Peringatan dari Dinas PTSPMP Siantar sama sekali tidak mengubah apapun.
Dari amatan BENTENG SIANTAR pada Sabtu (13/05/2023), LED yang dipasang di Jalan Jenderal Ahmad Yani simpang Jalan Patuan Anggi Kota Pematangsiantar, tersebut tetap saja menayangkan iklan rokok.
Untuk diketahui bahwa Harry Putra Harahap selain mengingkari pernyataan yang dibuatnya sendiri karena tetap menayangkan iklan rokok, keberadaan videotron berkonten rokok di depan Rumah Makan Panorama Siantar, itu juga bertentangan dengan Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca: Jauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk
Dalam perwa itu disebut ada tujuh jalan utama/protokol yang tidak boleh dipasang reklame rokok di Kota Pematang Siantar. Dari tujuh lokasi itu, Jalan Jenderal Ahmad Yani merupakan salahsatu zona bebas iklan rokok.