SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tidak bisa dipungkiri harta warisan sering kali menjadi salahsatu pemicu kakak adik kandung tidak akur. Tak peduli seberapa akrab mereka sewaktu kecil, harta bisa mengubah kedekatan menjadi permusuhan.
Nah, kalau yang hubungan sedarah langsung saja bisa terjadi perpecahan, dengan saudara lain ibu apalagi.
Seperti dialami Yermia Stephani Ambarita. Saat ini, dia tengah menghadapi situasi dimana hubungan keluarganya tidak sedang baik-baik saja. Bahkan sampai berperkara.
Pemicunya, harta warisan peninggalan alm Bitner Ambarita, ayah Yermia.
Perkara berawal dari laporan pengaduan, Eryta Ambarita ke Polres Siantar, pada 2022 lalu. Eryta menuduh ibu kandung Yermia, berinisial RS melakukan penggelapan uang. Kini, kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Siantar.
Untuk diketahui, antara Eryta Ambarita dengan Yermia Stephani Ambarita, merupakan saudara (sedarah).
Mereka sama-sama anak dari almarhum Bitner Ambarita. Cuma, beda ibu.
Eryta, dari istri pertama. Yermia, dari istri kedua.
Baca: Anak Gugat Ayah di Pengadilan Agama Siantar karena Rumah Warisan
Baca: Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah
Yermia sendiri anak kedua. Mereka empat orang bersaudara.
Dari penuturan Yermia diketahui alm Bitner Ambarita memiliki lima orang anak. Satu dari istri pertama, empat dari istri kedua.
Diceritakan, ayahnya telah bercerai dari istri pertama, sebelum menikahi RS pada tahun 1995. Dan, pernikahan keduanya tercatat di Disdukcapil tahun 1999.
Dari pernikahan pertama, ayahnya memiliki 14 objek harta di sejumlah lokasi. Seluruhnya dikuasai oleh Eryta.
Tapi, Eryta masih menyasar harta benda milik alm ayahnya yang lain.
Empat objek harta jerih payah alm Bitner Ambarita dengan ibunya Yermia juga digugat oleh Eryta.
Padahal, keempat objek harta itu dibeli pada tahun 2009. Harta yang didapat dari hasil kerja keras ibu dan bapak Yermia, setelah menikah dengan RS, ibunya.
Baca: Dilatarbelakangi Warisan, Indro Simanungkalit dan Istrinya Tewas di Tangan Saudara
Baca: Belasan Tahun Berlalu PTPN III Baru Datang, Lahan Terlanjur Diusahai Warga
Bahkan, sertifikat tanah dan bangunan ruko tersebut juga atas nama RS dan seluruh anaknya. Termasuk ruko atau rumah toko (yang disewakan untuk usaha toko roti), di Jalan Sutomo, Kota Pematang Siantar, di mana saat ini menjadi landasan Eryta membuat laporan pidana penggelapan terhadap RS.
“Sertifikat tanah dan bangunan ruko itu atas nama ibu dan seluruh anaknya. Jadi, bagaimana mungkin ibu saya dituduh menggelapkan uang atau harta yang merupakan miliknya sendiri,” kata Yermia, Jumat (27/10/2023).
Memang kata Yermia, ada putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang menyebutkan kalau Eryta juga ahli waris dari ayah mereka, alm Bitner Ambarita.
Tapi kata Yermia, dia dan keluarganya bukan tidak mengakui. Buktinya, mereka masih punya itikad baik.
Bahkan, mereka pernah mengajak berdamai Eryta, dengan tawaran 4 objek warisan tersebut dibagi rata.
“Artinya, setiap anak termasuk ibu mendapat hak sama rata,” ungkap Yermia.
Tapi, Eryta tetap bersikeras. Ketika proses Restorative Justice (RJ) berlangsung, Eryta keuh-keuh harus menguasai 50 persen harta mendiang ayah mereka.
“Itu kan tidak adil. Mama adalah istri. Yang seharusnya, dia lah yang mendapat bagian 50 persen atas seluruhnya,” menurut Yermia.
Pada kesempatan itu, Yermia juga mengungkapkan kekecewaan terhadap penegak hukum yang menangani kasus yang sedang melanda keluarganya.
Baca: Kisruh Belum Selesai, Forum Umat Hindu Angkat Bicara
Dia kecewa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, yang menolak permohonan penangguhan penahanan ibunya. Padahal, ibunya RS, sebelumnya berstatus tahanan luar dan menaati setiap proses hukum.
“Sewaktu di Polres Siantar, saya menemani ibu membuat laporan karena statusnya tahanan luar. Ibu kooperatif. Tapi di kejaksaan, permohonan penangguhan ditolak,” kata Yermia, kecewa.
Lebih lanjut, Yermia mengungkapkan, jika dari empat objek yang digugat oleh Eryta, terdapat kekeliruan pada satu objek.
“Salah satu objek sertifikatnya salah nomor. Jadi, kami juga melakukan gugatan ke PN Siantar terhadap objek tersebut,” kata Yermia.
Kemudian, Yermia juga mengungkapkan, Eryta telah dilaporkan ke Polres Simalungun, Polres Batubara, dan Polda Jambi, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut, status Eryta menurut informasi diterima Yermia, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan.
“Kami harap laporan di Polres Simalungun, Polda Jambi, dan Polres Batubara, secepatnya ditindaklanjuti. Karena status dia telah jadi tersangka. Bahkan, ada yang sejak tahun 2021,” ungkap Yermia.
Akhir wawancara, Yermia dan keluarga juga ingin agar Majelis Hakim yang menangani perkara dugaan perbuatan penggelapan yang dituduhkan kepada ibunya di Pengadilan Negeri Siantar, dapat memutus dengan seadil-adilnya tanpa intervensi dari pihak lain.
Sebagai informasi, menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sebagaimana dilansir dari hukumonline.com, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama.
Jika si pewaris meninggalkan wasiat yang isinya memberikan sebagian hartanya kepada istri kedua (atau perkawinan selanjutnya), jumlah bagian yang diberikan tersebut tetap tidak boleh melebihi ketentuan Pasal 852a ayat (1) KUHPer di atas (Pasal 852a ayat (2) KUHPer).
Sebagai contoh, dari istri pertama si pewaris mempunyai satu anak (istri pertama meninggal dunia), kemudian dari istri kedua pewaris mempunyai satu orang anak juga. Dalam hal ini yang menjadi ahli waris adalah 3 (tiga) orang, yaitu: anak dari istri pertama, istri kedua, dan anak dari istri kedua.
Karena ada 3 (tiga) orang ahli waris, maka masing-masing seharusnya mendapatkan bagian 1/3.
Baca: Di Balik Eksekusi Lahan PTPN 4 di Bah Kisat Tanah Jawa, Warga Pendowo Limo Ngaku Diperas Rp80 Juta
Baca: Tanah Ulayat Simalungun Itu Ada, di Mana, Siapa Pemiliknya?
Akan tetapi, perlu diingat ketentuan Pasal 852a KUHPer bahwa bagian dari istri kedua tidak boleh lebih besar dari bagian terkecil anak dari istri pertama dan tidak boleh lebih besar dari 1/4 bagian. Maka, istri kedua tetap hanya mendapatkan 1/4 bagian, dan sisanya diberikan kepada kedua anak pewaris.