Benteng Siantar

PO Paradep Trans Bikin Pool Bus di Komplek SBC Siantar, Warga Protes: Ini Hunian, Bukan Terminal

Armada bus PO Pelita Paradep Trans tampak ngetem di Komplek SBC Kota Pematang Siantar. Keberadaan bus-bus itu mengundang reaksi negatif warga karena kebisingan, sampah, polusi udara, jalan rusak, dan terganggunya akses keluar masuk masyarakat.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Warga yang bermukim di Komplek SBC Kota Pematang Siantar terlibat ‘seteru  hebat’ dengan perusahaan otobus PT Pelita Paradep Trans. Mereka protes karena ruang terbuka atau lahan kosong Komplek SBC ‘dialihfungsi’ menjadi pool bus milik Paradep.

Akibat perubahan fungsi itu akses keluar masuk masyarakat menjadi terganggu. Tidak hanya itu, warga juga dibuat jengkel, karena sejak PO Paradep Trans bikin pool bus di situ, komplek hunian yang semula nyaman menjadi bising, sampah di mana-mana, terjadi polusi udara, dan jalan rusak.

Ketua Komplek SBC Siantar, Joni Monang mengungkapkan, persoalan tersebut sudah pernah dimediasi pihak Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur. Namun, menurut Joni, pihak PO Paradep Trans tidak menjalankan hasil mediasi yang telah disepakati.

“Kita minta agar bus yang masuk ke Komplek SBC, itu (jangan lebih dari) 5 unit setiap harinya. Tapi sekarang, ada 10 sampai 15 bus yang masuk,” protes Joni.

Seiring waktu persoalan itu pun meruncing dan tak kunjung menemui titik terang, warga Komplek SBC Siantar  akhirnya mengambil langkah hukum.

Mereka menggugat perusahaan otobus PT Pelita Paradep Trans itu secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar. Gugatan juga ditujukan kepada Walikota Siantar, Kadis Perhubungan, dan Kadis Tarukim Kota Pematang Siantar.

Ketua Komplek SBC Siantar, Joni Monang didampingi kuasa hukum Muliaman Purba.

BacaProtes ke Paradep Taxi: Menunggu Sejam, Mobil Mogok Hingga Ketinggalan Pesawat

BacaPelayanan Buruk, Penumpang Bus Paradep Kehilangan Koper

Muliaman Purba, Kuasa Hukum Masyarakat Komplek SBC Siantar, mengatakan, langkah PO Paradep Trans membikin pool bus di Komplek SBC Siantar merupakan perbuatan melawan hukum.

“Karena ada perbuatan melawan hukum, maka kita ajukan gugatan,” kata Muliaman Purba, saat ditemui Benteng Siantar, di komplek PN Siantar, Kamis (14/12/2023).

Halaman Selanjutnya >>>

Menurut Muliaman, ruang terbuka atau lahan kosong Komplek SBC merupakan fungsi sosial dan tidak boleh merugikan masyarakat. Maka dari itu, mereka meminta armada bus PO Paradep segera dikosongkan dari ruang terbuka Komplek SBC Siantar.

“(Lahan kosong) Itu, bukan terminal. Terminal itu Tanjung Pinggir. Masyarakat harus nyaman tinggal di Komplek SBC,” ujar Muliaman.

Kemudian mengenai Walikota Siantar, Kadis Perhubungan, dan Kadis Tarukim yang masuk dalam daftar gugatan, Muliaman beralasan karena ketiganya dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

“Itu tugas mereka. Bus tidak bisa masuk ke inti kota,” tegas Muliaman.

Sementara itu, Mandor PO Paradep Trans, Irvan Pulungan, dalam wawancara sebelumnya, menjelaskan alasan mengapa lahan kosong Komplek SBC dijadikan pool bus, karena terminal belum ada di Kota Pematang Siantar.

Selain itu, Irvan Pulungan mengklaim jika lahan kosong Komplek SBC itu merupakan tanah milik perusahaan otobus PT Pelita Paradep Trans.

BacaKisruh Pembangunan Tembok dan ‘Terminal’ Paradep Taksi di SBC Siantar: Itu Lahan Kami

BacaMelaju Kencang dari Kota, Paradep Taksi Banting Setir dan Menabrak Pagar GKPI

Dia juga dengan percaya diri menyampaikan kalau keberadaan perusahaan otobus PT Pelita Paradep Trans legal di Komplek SBC Siantar.

“Soal izin, kami sudah belasan tahun di sini (Komplek SBC Siantar, red). Sudah pasti punya izin,” kata Irvan.

Halaman Selanjutnya >>>

Halaman Sebelumnya <<<

Pada kesempatan itu, Irvan menegaskan kalau pihaknya siap masuk ke terminal jika memang sudah ada terminal di Kota Pematang Siantar.

“Mana terminalnya? Dulu juga kami sudah masuk terminal (Tanjung Pinggir). Paradep membuat pul (pool) dan loket di lahannya. Masa itu diributi?” protes Irvan.

Lalu soal pembangunan tembok, lanjut Irvan, mereka hanya menggantikan seng yang sebelumnya ada di lokasi itu menjadi tembok.

“Sebelum itu kita tembok, itu dulunya ditutupi seng. Dulu yang punya ini Marta Friska, itu sisa sengnya masih ada. Kami hanya menukar seng jadi tembok,” ujarnya.

Irvan menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap keberadaan bangunan itu agar melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab, yang mengetahui status kepemilikan tanah di Komplek SBC Siantar, adalah BPN.

“Jadi, kalau ada yang bilang itu bukan tanah Paradep, jangan mengadu ke wartawan atau ke polisi. Lapor lah ke BPN,”  tutur Irvan.

BacaBiar Gak Muncul Persepsi Publik Sia-sia Rp30 Miliar Lebih, Operasikan Segera Terminal Tanjung Pinggir!

BacaPertengkaran 2 Pria Yang Berujung Penikaman di Loket Paradep Taksi

Menurut Irvan, keributan yang terjadi belakangan karena adanya sentimen oknum-oknum tertentu.

“Kami sudah beroperasi selama belasan tahun. Selama ini, nggak ada apa-apa. Kok sekarang ribut?” tandas Irvan mengakhiri.

Halaman Sebelumnya <<<