SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Tidak ada beban yang ditempatkan di pundak yang salah! Hal itu ditegaskan Walikota Pematangsiantar, Susanti Dewayani saat memimpin dan menyaksikan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD Tahun 2024, di Gedung Serbaguna Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Selasa (20/02/2024) pagi.
Kegiatan tersebut dirangkai Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematang Sianțar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Menurut Susanti, penandatanganan perjanjian kinerja oleh pimpinan OPD sebagai komitmen melakukan program dan perencanaan serta mencegah agar kekurangan dan kesalahan yang terjadi pada tahun 2023 tidak terulang lagi di tahun 2024.
Dari perjanjian kinerja, kata Susanti, bisa dilihat apakah pimpinan OPD memiliki komitmen memperbaiki Pemko Pematangsiantar dan menyejahterakan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Susanti menyampaikan sejauh ini kualitas kinerja birokrasi dan penyelenggara pemerintah sudah berjalan dan menunjukkan hasil yang baik. Hal tersebut harus disyukuri.
Diingatkan, setiap OPD harus mengejar target pencapaian masing-masing. Dia akan melakukan evaluasi setiap bulan, dan hasil evaluasi diberikan setiap tiga bulan sekali.
Pimpinan OPD, sambung Susanti, jangan bekerja sendiri. Namun bisa mendelegasikan kepada bawahan masing-masing.
“Memang tidak semua sama lancarnya, terutama terkait sumber daya manusia atau SDM. Tapi itulah tantangan yang berdinamika. Dibutuhkan keahlian pimpinan untuk merangkul semuanya,” ujar Susanti.
Lebih lanjut dikatakan Susanti, jika ada masalah atau kendala di OPD, bisa ditanggulangi sendiri, mencari solusi bersama staf, atau berdiskusi dengan sesama pimpinan OPD.
“Jangan gengsi. Apalagi saya lihat para kepala OPD semuanya setia kawan dan mau saling membantu,” kata Susanti, seraya mengingatkan jika salah satu OPD terganggu, maka semua akan terdampak akibatnya.
Terkait Sosialisasi Perwa Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar, menurut Susanti demi terciptanya keseragaman tata naskah dinas di Pemko Pematangsiantar.
Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan ada standar baku dalam penyusunan tata naskah dinas, termasuk penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Masih sering kita temui yang belum sesuai pedoman peraturan perundang-undangan. Ke depan, agar lebih hati-hati dan teliti. Sehingga tidak timbul masalah yg berpengaruh pada kinerja OPD,” imbau Susanti.
Baca: Golkar Klaim Unggul Pemilu 2024 di Simalungun, Raih 15 Kursi DPRD
Baca: Susanti Membagikan Makanan Tambahan ke Para Lansia
Di akhir bimbingan dan arahannya, Susanti mengajak seluruh pimpinan OPD untuk bersama-sama, saling mendukung, dan menyokong sesama OPD.
“Pimpinan OPD tidak pernah sendiri. Kita selalu bersama dalam keluarga besar Pemko Pematangsiantar. Kita majukan Kota Pematangsiantar sesuai amanah yg diberikan kepada kita. Tidak ada beban yang ditempatkan pada pundak yang salah. Kita harus bangkit agar Pemko Pematangsiantar menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkas Susanti.
Sebelumnya, Kepala Bagian Organisasi Setdako Pemko Pematangsiantar Farhan Zamzamy SH melaporkan, kegiatan tersebut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; serta Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Sedangkan maksud kegiatan tersebut, lanjut Farhan, meningkatkan kinerja di lingkungan Pemko Pematangsiantar serta menciptakan keseragaman tata naskah dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Dengan adanya Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD Tahun 2024, diharapkan dapat meningkatkan kinerja serta sebagai bahan perbaikan agar kesalahan dan kekurangan yang terjadi di tahun 2022 tidak terulang di tahun 2024.
Sementara itu, dengan adanya Sosialisasi Perwa Pematangsiantar Nomor 42 Tahun 2023 diharapkan tercipta keseragaman tata dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar sekaligus sebagai upaya tertib, efisiensi, dan efektivitas administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca: Plt Walikota Susanti Rombak Kabinet, yang Bertahan Masni, Lainnya Diganti
Baca: Tabung Gas 3 Kg Meledak di Siantar, Dua Orang Alami Luka Bakar
Selanjutnya dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala OPD disaksikan Susanti. Perjanjian Kinerja Kepala OPD diawali oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Happy Oikumenis Daely, dilanjutkan para kepala dinas, kepala badan, hingga para camat.
Usai penandatanganan, acara diisi dengan sosialisasi Perwa Pematangsiantar Nomor 42 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.