SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kedua maling ini tergolong nekat. Selain membawa kabur sepeda motor (orang Siantar menyebutnya kreta, red), mereka juga masuk ke kamar korban dan mengambil handphone di bawah ranjang tidur. Padahal, rumah yang menjadi target para pelaku bukan sedang dalam keadaan kosong.
Dua maling nekat itu adalah Robert Nduru alias Rogo (33) dan Wahyu Pangaribuan (30). Mereka inilah yang melakukan pencurian di kediaman Muchtar Sitompul, Jalan Sisingamangaraja, tepat di samping Loket Bus ALS (Antar Lintas Sumatera), Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (15/02/2024) dini hari lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Menurut informasi diperoleh Benteng Siantar dari Humas Polres Pematangsiantar, pada saat kejadian, Muchtar Sitompul dan istrinya Lasmaria Anjelina Sihite sedang beristirahat tidur.
Tiba-tiba Lasmaria terjaga dan melihat ponselnya tidak ada. Dia pun membangunkan suaminya.
Muchtar pun berusaha ikut mencari, tapi tetap tidak ditemukan dalam kamar. Lalu, Muchtar ke ruang tamu dan melihat lampu sudah menyala. Begitu juga pintu depan dan pintu belakang rumah, dalam posisi terbuka.
Di situ, Muchtar baru menyadari ada tamu tidak diundang masuk ke rumahnya.
Baca: Maling Gereja Itu Ternyata Ayah Mertua dan Menantu, Memalukan!
Baca: Toko France Bakery Siantar Kemalingan, Ternyata Ulah Dua Pria Bertato Ini
Lalu, dia segera melakukan pengecekan. Sepeda motor yang sebelumnya diparkir di ruang tamu, hilang. Uang tunai sebesar Rp300 ribu dan 1 buah STNK sepeda motor Honda Vario BK 6468 WAF, juga raib.
Pada pagi harinya, pasangan suami istri ini pun mengadu ke Polres Pematangsiantar. Dalam laporan pengaduan korban Nomor: LP/B/95/II/2024/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATRA UTARA, Muchtar Sitompul mengatakan, selain sepeda motor merek Honda berwarna Coklat, uang tunai Rp300 ribu, dan 1 buah STNK, HP merk Oppo A55 milik istrinya Lasmaria juga hilang. Padahal, HP itu sebelumnya diletakkan di bawah tempat tidur.
Akibat kejadian itu, Muchtar Sitompul mengalami kerugian dengan total sebesar Rp22,5 juta.
Setelah menerima laporan pengaduan korban, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar pun bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu, pada Sabtu (17/02/2024) malam sekira pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salahseorang pelaku sedang berada di Jalan Sisingamangara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, tepatnya di Kantor Koperasi.
Setelah mendapat informasi tersebut, pada pukul 21.00 WIB, Kanit Jatanras Ipda Sahat Sinaga beserta anggota Opsnal berangkat menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Begitu melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di depan pagar, tim opsnal langsung mengamankannya.
Pelaku ternyata bernama Wahyu Pangaribuan. Dari Wahyu, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat warna coklat milik korban.
Baca: Maling Spesialis Alfamart di Siantar Tertangkap Tangan, Ketahuan Saat Lubangi Dinding
Baca: Komplotan Maling Truk Milik Kilang Padi Jasa Bumi Ditangkap, Satu Pelaku Warga Boluk
Kepada polisi, laki-laki berusia 30 tahun itu berkata jujur dan mengakui perbuatannya. Tapi, dia mengaku tidak seorang diri melainkan bersama rekannya bernama Robert Nduru alias Rogo.
Selanjutnya pada Senin 19 Februari 2024, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau si Rogo sedang berada di rumahnya di Perumahan Adelia I Nomor 34, Huta V, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tidak ingin menyianyiakan waktu, Tim Opsnal berangkat dan berhasil mengamankan Robert Nduru alias Rogo dan memboyongnya ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut.
Baca: Viral di Medsos, Ternyata Ini Maling Kursi Lapangan Merdeka Siantar Itu, Ada yang Kenal?
Baca: Maling Kreta di Kampung Sendiri, Dikejar Warga, Tertangkap, Diserahkan ke Polsek Perdagangan
Atas perbuatannya, Robert Nduru alias Rogo dan Wahyu Pangaribuan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.