Sekian Lama Kucing-kucingan dengan Polisi, Bandar Sabu Kawasan BDB Siantar Diringkus

Share this:
ZEGA-BMG
Bandar sabu yang bermarkas di kawasan BDB Kota Pematangsiantar berinisial CGD alias Gempar diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Dari pelaku turut diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 14,27 gram.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sepak terjang bandar sabu berinisial CGD alias Gempar akhirnya kandas. Selama ini, pria 50 tahun itu kucing-kucingan (sembunyi) dengan petugas, dalam menjalankan bisnis haramnya di kawasan BDB Kota Pematangsiantar.

Tapi, Selasa 16 April 2024 kemarin, keangkuhan Gempar seketika runtuh. Ia diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari depan kediamannya di Jalan Mual Nauli V BDB, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

“(Gempar) Ini pemain lama dan sudah lama jadi TO kita (Target Operasi),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Johny Pasaribu, kepada Benteng Siantar, Kamis (18/04/2024).

Selama ini, kata Johny, masyarakat BDB resah terhadap aktivitas pelaku CGD alias Gempar.

Dari penangkapan kemarin, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip sebanyak 22 paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 14,27 gram. Selain, 1 unit handphone merk Vivo turut diamankan sebagai barang bukti.

BacaMarkas Narkoba di Perumnas Batu VI Simalungun Digerebek, Sang Bandar dan Dua Orang Lainnya Ditangkap

BacaPesta Sabu di Ladang Jagung Mariah Hombang Buyar Usai Digerebek Warga, Lima Pemuda Diserahkan ke Polisi

Kepada petugas, pelaku CGD alias Gempar mengakui seluruh barang bukti itu benar miliknya. Sebanyak 22 paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu itu rencananya untuk diedar.

Lebih lanjut Johny mengatakan, sosok CGD alias Gempar merupakan seorang resedivis narkoba, dan sebelumnya menjalani hukuman 4 tahun penjara.

“Jadi, ini orang pemain lama,” beber Johny.

BacaGudang Sarang Narkoba Digerebek Warga, Bandar Sabu dan Kekasihnya Ditangkap

BacaKena Kibus, Bandar Sabu Ketengan Dicokok di depan Hotel Sikhar Siantar

Untuk proses hukum lebih lanjut, CGD alias Gempar telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 dan ditahan di Mapolres Pematangsiantar.

Akhir kata, Johny berharap peran serta masyarakat aktif melaporkan adanya peredaran narkoba demi mendukung pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Share this: