SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kasus tabrak lari yang menewaskan dua orang, dan satu orang di antaranya kritis di depan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Kamis (02/05/2024), dini hari lalu, telah menarik perhatian publik.
Namun yang membuat publik prihatin, setelah tahu sopir mobil Daihatsu Ayla berwarna hitam, itu ternyata positif mengonsumsi sabu. Bahkan, si sopir diketahui masih di bawah umur.
Inisial AS, warga Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Usia 16 tahun 6 bulan, status pelajar putus sekolah.
Informasi diperoleh Benteng Siantar, setelah kejadian maut di depan Kampus UHN Siantar, Jalan Sangnawaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, pada Kamis (02/05/2024) dini hari itu, pelaku AS berusaha menghindari kejaran petugas dengan cara berpindah-pindah, namun masih di seputaran Kota Pematangsiantar.
Namun berselang beberapa hari kemudian, tepatnya Selasa (07/05/2024), pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polsek Siantar Marihat. Kemudian, dijemput oleh Tim Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menjelaskan, kejadian tabrakan itu di Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, tepatnya di depan Kampus Universitas HKBP Nomensen. Sesaat sebelum peristiwa itu, ketiga orang korban baru saja selesai melaksanakan pekerjaan di salah satu warung tenda di dekat lokasi.
Saat itu, kata Yogen, satu orang korban duduk di atas sepeda motor yang diparkirkan di lokasi kejadian. Sedangkan, dua orang lagi duduk di pinggir jalan.
Baca: Parbetor Korban Tabrak Lari di Jalan SM Raja Siantar, Tewas
Lalu, tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Ayla warna hitam dengan kecepatan tinggi dan agak oleng dari arah Megaland. Kemudian menabrak ketiga orang tersebut, di mana satu orang duduk di atas sepedamotor terpental dan mengalami luka berat. Sementara, dua orang yang duduk di pinggir jalan terseret mobil Ayla.
“Satu orang terseret sekitar 12 meter dan satu orang lagi terseret hingga sekitar 1 kilometer. Hingga kedua orang yang terseret tersebut, meninggal dunia,” terang Yogen, didampingi Kasat Lantas AKP Gabriellah Gultom, saat menggelar jumpa pers, Jumat (10/05/2024) siang.
Sementara si sopir, lanjut Yogen, berusaha melarikan diri meninggalkan para korban di tempat kejadian perkara (TKP).
Mendapat informasi itu, Polres Pematangsiantar membentuk Tim Khusus dari Unit Gakkum Sat Lantas dan Sat Reskrim, untuk melacak keberadaan mobil Daihatsu Ayla dan pelaku penabrakan tersebut.
Dua hari kemudian, petugas menemukan petunjuk tentang keberadaan mobil Ayla tersebut. Dan, mendapati identitas pelaku yang sedang berada di rumah neneknya. Namun sayang, saat petugas mendatangi rumah neneknya tidak menemukan keberadaan pelaku.
“Jadi, pelaku telah diserahkan pihak keluarga ke Polsek Siantar Marihat, kemudian dijemput Tim Polres Pematangsiantar. Hingga sampai saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujar Yogen.
Lebih lanjut Yogen, pelaku merupakan anak di bawah umur, masih berusia 16 tahun 6 bulan. Pelaku juga diketahui telah putus sekolah, meskipun masih berusia pelajar.
Sehari-harinya meminta atau diberikan pekerjaan oleh pemilik mobil untuk menggantikan posisi sebagai seorang sopir transportasi berbasis online.
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir maut tersebut. Pemeriksaan dilakukan salahsatunya dari hasil keterangan dimana sebelum kejadian, pelaku ternyata sudah diingatkan penumpang bahwa mengemudikan dalam keadaan tidak normal itu berbahaya.
Baca: Pria Tidak Dikenal Ditemukan Tewas di Sinaksak, Kuat Dugaan Korban Tabrak Lari
Yogen mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku positif menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Sementara itu, Kanit Gakkum Polres Siantar, Iptu Syawal Nasution, ketika dikonfirmasi terkait informasi yang menyebutkan kalau keseharian pelaku AS berprofesi sebagai Antar Jemput L*nte (Anjelo), mengaku tidak mengetahuinya.
“Yah kalau seperti kamu bilang tadi, gak tahu lah. Tapi, menurut keterangannya, dia mau mengantar sewa (penumpang, red) ke Rumah Sakit Efarina,” ujar Syawal.
Masih dari Syawal, pelaku AS sejak kejadian itu, sama sekali tidak ada melarikan diri keluar kota, melainkan bersembunyi di seputaran Kota Pematangsiantar.
Ditanya apa langkah hukum selanjutnya terhadap si sopir maut berinisial AS itu, Syawal menerangkan, mengingat pelaku masih di bawah umur, maka menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak bisa dilakukan penahanan. Namun, karena ada unsur positif narkoba, sehingga pasal yang diterapkan terhadap pelaku AS, yakni Pasal 311 ayat 5 dan 4 subs Pasal 310 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 32 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, sehingga pelaku bisa ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca: Korban Tabrak Lari di Jorlang Hataran, Keluarga Siapa Ini?
Baca: Nobar Indonesia vs Guinea di Lapangan Adam Malik Siantar, Ayo Dukung Garuda Muda!
Dalam kasus ini, selain melakukan penahanan terhadap sopir AS, pihaknya juga mengamankan mobil yang dikemudikan pelaku Daihatsu Ayla BK 1255 WAC dan sepeda motor korban, untuk proses hukum lebih lanjut.