Curi Brondolan Sawit PTPN III, Pria Tua di Ujung Padang Ditahan Polisi

Share this:
BMG
Ilustrasi.

UJUNGPADANG, BENTENGSIANTAR.com– Amiran ditahan di Mapolsek Bosar Maligas. Pria berusia 51 tahun itu dituduh mencuri brondolan sawit milik PTPN III.

Pencurian itu dilakukan Amiran pada Kamis (22/8/2019) siang. Amiran mencuri brondolan sawit di Afdeling V Blok 89 TM 2004, Nagori Banjar Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.

Kini, warga Huta VI Bendo, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang itu diamankan polisi. Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 goni brondolan kepala sawit, 1 unit sepedamotor jenis Yamaha, dan keranjang yang terbuat dari anyaman bambu.

Dengan ditahannya Amiran, warga Ujung Padang merasa prihatin. Menurut mereka, tindakan PTPN III Kebun Dusun Ulu yang langsung melaporkan sekaligus mengantarkan Amiran ke Mapolsek Bosar Maligas sangat tergesa-gesa dan terkesan arogan.

Sebab, pihak PTPN tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah desa.

“Apa salahnya kalau permasalahan ini terlebih dahulu disampaikan ke pangulu,” kata salah seorang warga bermarga Saragih, Minggu (25/8/2019).

BacaYang Edar Sabu di Ujung Padang Itu Ternyata Ada Petani Asal Batubara

BacaDitemukan Tergantung, Polisi Pastikan Kurir Sabu di Ujung Padang Itu Bunuh Diri

Kata dia, sekalipun perbuatan yang dilakukan Amiran salah di mata hukum, namun tidak sebanding dengan kerugian yang dialami PTPN III.

Dia menambahkan, saat ini, pihak pemerintah nagori bersama beberapa perwakilan warga tengah melakukan upaya mediasi ke pihak Kebun Dusun Ulu agar menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

BacaMP dan MR Masuk Kampung Keluar Kampung di Ujung Padang, Begini Respon Warga

BacaTerpilih Sebagai Wakil Rakyat, Ini yang Ingin Mariono Perjuangkan di Ujung Padang

Menanggapi hal itu, Kapolsek Bosar Maligas AKP Binsar Pakpahan menjelaskan, proses hukum dalam kasus itu tetap berlanjut dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan (ke kejaksaan) berdasarkan penerapan Undang-Undang Perkebunan,” terangnya.

Share this: