Melawan Polisi, Dua Pengedar Sabu di Hotel Danau Toba Ditembak

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Marnaek Parningotan Gultom dan Palderama Gurning, dua pengedar sabu yang ditembak petugas karena berusaha melarikan diri. Kini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Simalungun.

PARAPAT, BENTENGSIANTAR.com– Dua dari tiga pengedar sabu ditembak personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun. Keduanya adalah Marnaek Parningotan Gultom (36), warga Jalan Gereja, Desa Pardamean, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa dan Palderama Gurning (30), warga Kampung Pardamean Ajibata, Desa Parsaoran, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa.

Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (2/1/2020), itu bermula dari adanya laporan tentang bisnis sabu di kawasan Hotel Danau Toba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun. Dari sekitaran hotel itu, polisi menangkap Marnaek dan Roni Andreo Pakpahan (28), warga Jalan Kapten Karmel Napitupulu, Kelurahan Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Simalungun.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya ada 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 bungkus kotak rokok Luffman berisi 3 karet, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 3 bungkus plastik klip bekas sabu, 1 jarum, 1 sekop terbuat dari pipet,1 tusuk gigi, 2 mancis, 1 buku notes kecil, 1 unit handphone Xiaomi warna hitam, 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 dompet warna coklat.

Setelah itu, polisi menginterogasi keduanya. Kepada polisi, mereka mengaku memeroleh sabu itu dari Palderama. Polisi kemudian bergerak ke kediaman Palderama untuk menangkapnya. Palderama pun berhasil ditangkap dari depan rumahnya.

BacaOld And New di Siantar, 8 Pemain Narkoba Ditangkap, Ditembak hingga Gagal Ngamar

Dari tangan Palderama, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas warna hitam merk Eiger yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 unit timbangan digital merk Ming Heng Mini warna hitam, 1 unit handphone Samsung warna putih, 1 buku catatan penjualan narkoba, 1 sekop terbuat dari pipet, uang penjualan sabu sebesar Rp150 ribu dan 1 alat hisap sabu.

Tak sampai di situ, polisi juga menginterogasi Palderama. Kepada polisi, Palderama mengaku memeroleh sabu itu dari saudaranya bernama Rano Gurning yang juga menetap di Ajibata.

BacaDua Sejoli di Simarito Terperangkap Penyalahgunaan Narkoba

Atas pengakuan itu, polisi membawa Marnaek dan Palderama memperlihatkan kediaman Rano. Namun, saat dilakukan pengembangan, Marnaek dan Palderama melakukan perlawanan serta melarikan diri. Akibatnya, polisi pun menembak kaki kedua pria itu.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Eduar Lumbantobing membenarkan penangkapan itu. “Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Eduar.

Share this: