Hasim-TPS Kena Tegur, Dilarang Kampanye Tiga Hari

Share this:
BMG
Lapangan Sepak bola Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Minggu (18/10/2020).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun menjatuhkan sanksi larangan kampanye terhadap pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar.

Penjatuhan hukuman itu setelah pasangan nomor urut 2 tersebut melanggar protokol kesehatan coronavirus disease 2019 (covid-19).

Sanksi larangan kampanye selama 3 hari itu dibenarkan Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik. Dia mengungkapkan, pelanggaran protokol covid-19 oleh Hasim-TPS dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Laporan Bawaslu itu sudah kita tindaklanjuti,” kata Raja, saat dihubungi via telepon seluler, Rabu (11/10/2020) sore.

Raja menuturkan, sesuai hasil telaah yang mereka lakukan, maka sanksi yang diberikan berupa larangan kampanye selama tiga hari.

“Berdasarkan PKPU, kita berikan sanksi larangan kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas,” jelas Raja.

Namun, sambung Raja, pihaknya belum memutuskan sejak dan sampai kapan larangan kampanye itu akan diberlakukan.

“Hari ini masih kita bahas. Bisa jadi hari ini atau besok,” ujar Raja.

BacaHasim Diduga Melakukan Pembohongan dan Penistaan Etnik Simalungun

BacaKPK Diminta Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Suap yang Libatkan Hasim

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih menjelaskan, pelanggaran protokol covid-19 itu dilakukan Hasim-TPS saat berkampanye di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, baru-baru ini.

“Pelanggaran protokol covid-19 itu sudah kita sampaikan ke KPU. Tapi, surat dari KPU atas panggaran itu belum ada ke kita,” terangnya.

BacaDisomasi Halak Simalungun, Hasim Masa Bodoh

BacaAmran Sinaga Ingatkan PNS Netral di Pilkada Simalungun

Sekadar diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 ini menghadiri pelantikan 371 pejuang Milenial Simalungun Hasim-TPS bertempat di Lapangan Sepakbola Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun, pada Minggu (18/10/2020). Namun, belum diperoleh keterangan apakah pelanggaran itu terjadi ketika pasangan Hasim-TPS menghadiri acara tersebut.

Share this: