SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Bersih Simalungun menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun, di jalan besar Saribudolok, Kecamatan Pane, Selasa (8/12/2020).
Pengunjukrasa mempertanyakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pilkada Simalungun 2020.
Koordinator aksi Dearmando Damanik menyampaikan, selama ini, banyak pengaduan masyarakat terkait dugaan politik uang dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Simalungun. Namun, menurut Dearmando, sejauh ini, belum ada satu pun yang ditindaklanjuti.
“Banyak laporan masyarakat, tapi satu pun tak ada tindak lanjut,” protes Dearmando.
Padahal, kata Dearmando, dugaan politik uang yang dilakukan salahsatu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun sudah menjadi rahasia umum. Apalagi, praktik dugaan money politics itu terekam secara visual dan videonya beredar luas.
“Itu pun sama sekali tidak ada tindak lanjut. Sama sekali tidak ada publikasi (perkembangan pengaduan masyarakat, red), seolah-olah pelanggaran itu dibenarkan,” kritik Dearmando.
Baca: RHS Utamakan Ekonomi, Hasim Mandiri, Wagner Unggul, Anton Mantab
Baca: Deklarasi Patuhi Protokol Kesehatan di Pilkada Simalungun
Nah yang membuat mereka miris, lanjut Dearmando, praktik dugaan money politics (politik uang, red) itu berlanjut dan bahkan semakin marak hingga H-1 pencoblosan, pada Selasa 8 Desember 2020. Situasi ini menurut Dearmando telah mencederai demokrasi yang bermartabat.
Maka dari itu, Dearmando mengungkapkan jika mereka menduga Bawaslu Simalungun terlibat dalam pemenangan salahsatu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Apalagi, kata Dearmando, dalam video yang beredar itu, oknum tim sukses salahsatu paslon ada menyebut nama Ketua Bawaslu Simalungun (M Choir Nazlan Nasution, red).
Menanggapi tuntutan massa, Ketua Bawaslu Simalungun M Choir Nazlan Nasution menegaskan bahwa Bawaslu Simalungun selalu menerima setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran pilkada. Namun, menurut Choir, Bawaslu, tidak dalam kapasitas menentukan, apakah laporan tersebut diterima atau ditolak.
Sebab, kata Choir, dalam menindak lanjuti pelanggaran pilkada, ada sentra penegakan hukum terpadu, terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
“Dalam proses penanganan, Bawaslu yang berhak mengeluarkan surat. Tetapi, bukan Bawaslu yang menentukan (apakah laporan pelanggaran pilkada, red) diterima atau ditolak,” kata Choir.
Baca: Pilkada 2020 di Simalungun, KPU Usulkan Anggaran Rp68 Miliar
Baca: Wartawan Dilarang Liput Debat Paslon Kada Simalungun, yang Melarang Tak Pakai Masker
Pada kesempatan itu, dia menyebutkan, ada 19 laporan pelanggaran pilkada yang di antaranya pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu. Dan, seluruh dugaan pelanggaran pilkada tersebut masih diproses di Sentra Gakkumdu.
“Walaupun pilkada selesai digelar, kita akan tetap memproses setiap laporan yang masuk,” tegasnya.
Sementara, mengenai video viral yang menyeret namanya, Choir dengan tegas menyampaikan bahwa hal itu merupakan pencemaran nama baik. Dia juga bersedia menerima konsekuensi, apabila terlibat dalam pelanggaran pilkada.
“Saya siap menerima akibat atas perbuatan tersebut, apabila saya salah,” kata Choir.
Namun sebaliknya, lebih lanjut Choir, apabila tidak terbukti, maka dia akan melaporkan balik oknum yang telah menyebut namanya.
Baca: Amran Sinaga Ingatkan PNS Netral di Pilkada Simalungun
Baca: Nasdem Usung Anton-Rospita di Pilkada Simalungun
Selain itu, Choir mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Panwascam agar menindak lanjuti terkait video viral yang membuat dugaan pelanggaran pilkada di Kecamatan Gunung Maligas tersebut.