RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Kasus tewasnya YAP (21), terduga maling yang meninggal dunia akibat penganiayaan di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun, berbuntut panjang.
Polisi telah menetapkan HN, selaku pemilik rumah, dua orang anaknya AR (16) dan IM (15) serta terhadap tiga orang sekuriti PT BSRE, masing-masing berinisial HSD, HS, dan SPL atas kematian YAP, warga Komplek SD 2 Serbalawan, Kelurahan Serbalawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Dalam perkara ini, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, menyampaikan pesan menohok. Usai menggelar rekonstruksi, Senin (4/1/2021), di Halaman Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun, Pamatang Raya, dia menuturkan, kematian YAP menjadi pelajaran bagi warga sipil yang nekat main hakim sendiri. Sekalipun terhadap pelaku tindak pidana, mereka punya hak hidup yang dilindungi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Agus menegaskan, tidak seorang pun masyarakat sipil berhak mengadili maupun menghakimi pelaku yang diduga melakukan pencurian, dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia. Dijelaskan, semua warga negara secara hukum mendapat perlakuan yang sama (Pasal 27 UUD 1945).
Oleh sebab itu, Agus kembali mengingatkan masyarakat, jika mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian, maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat.
Dalam rekonstruksi yang digelar Sat Reskrim Polres Simalungun, ada 25 adegan yang diperankan para tersangka terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban YAP meninggal dunia di tempat kejadian perkara, Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020), dini hari pagi.
Penganiayaan itu berawal ketika YAP tepergok berada di rumah HN, Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir. Melihat ada orang asing masuk ke rumahnya, HN langsung bereaksi dan menangkapnya.
Setelah tertangkap, HN memukul wajah korban dan mengikat menggunakan tali.
Baca: Tepergok Sedang Beraksi, Terduga Maling Ini Dipukuli Hingga Tewas Berlumur Darah
Baca: Ibu Ini Pingsan saat Menuntut Keadilan
Anaknya berinisial AR dan IM juga tidak ketinggalan. AR sendiri mengambil tali pinggang dan mengikat kaki korban.
Kemudian, AR dan IM bersama-sama menganiaya korban.
Setelah itu, HN menindih dada korban dengan menggunakan lutut kaki kanan dan dibantu AR dan IM. Lalu, mereka berteriak memberitahu bahwa ada maling di kediamannya.
Selang beberapa saat datang, dua orang petugas sekuriti HSD dan HS pun tiba di tempat kejadian perkara. Kemudian, keduanya mengambil alih. Tubuh korban yang semula terlentang, dibalikkan.
Saat tubuh korban dalam posisi telungkup, kedua tangannya ditarik ke belakang. Tapi, korban yang pada saat itu masih bernyawa berusaha melepaskan diri.
Bahkan, paha sebelah kiri HSD sempat digigit korban. Sehingga, HSD memiting leher dan kepala korban.
Pada saat posisi korban sudah dalam keadaan kaki terikat, datanglah SPL, rekan HSD sesama sekuriti di Komplek Perumahan PT BSRE.
Baca: Terduga Maling Dihajar Sampai Meninggal, Oknum Manager dan 2 Anaknya Tersangka
Baca: 5 Pengeroyok Divonis Bebas, Ibu Korban Menangis
Saat itu, korban terus saja meronta. Dan, SPL pun turut berusaha melumpuhkan korban. Sementara, korban dengan sisa tenaga yang dimilikinya masih saja meronta dan berusaha melepaskan ikatan di kakinya.
Melihat korban terus meronta, HN, si pemilik rumah mengambil telenan (dalam bahasa Simalungun: sakkalan) dan memukulkannya ke arah kepala korban sebanyak 1 kali.
Setelah itu, HN memanggil sekuriti berinisial ZN dan SA untuk memborgol korban.
Tiba di tempat kejadian perkara, SA mencoba mengecek nadi pada leher korban, dan diketahui bahwa nadi korban tidak berdenyut lagi. Kuat dugaan, korban YAP menghembuskan nafas terakhir setelah kepalanya dipukul pakai telenan.
Dalam rekonstruksi itu, keenam orang tersangka hadir. Dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun, keluarga korban, keluarga tersangka, dan pengacara tersangka, juga hadir.
Khusus terhadap dua orang tersangka yang masih di bawah umur, didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Medan.
Baca: Maling Tertangkap Basah di Jalan Bali, Dihajar Massa, Diikat di Bawah Guyuran Hujan
Baca: Kakek Samirin, Pencuri Getah Bridgestone Seharga Rp17 Ribu itu Akhirnya Bebas
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo mengatakan, kasus ini telah mencuri perhatian masyarakat awam, bahkan warganet/netizen yang menimbulkan asumsi-asumsi negatif terhadap pihak kepolisian. Namun selaku penegak hukum, dia menegaskan bahwa polisi harus hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberi kepastian hukum.
“Dan, kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.