Ayah Bejat asal Jorlang Hataran Ini Tega Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu
- Jumat, 9 Jul 2021 - 04:03 WIB
- dibaca 2.873 kali
Menurut hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dr Martha Silitonga SpOg, dokter spesialis dari RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar, pada 26 Februari 2021, menyimpulkan jika hymen (selaput dara) milik korban Mawar sudah tidak utuh akibat ruda paksa.
Akibat perbuatannya itu, Devica, JPU dari Kejari Simalungun menuntut terdakwa AS dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsideer 6 bulan kurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ke (1) Pasal 81 ayat 3 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak.
Baca: Curi Handphone Pakai Galah Bambu, Warga Jalan Makmur Diciduk di Pakter Tuak
Baca: Cinta yang Kebablasan dengan Gadis ABG, Abang Sopir Mopen Masuk Bui
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Roziyanti SH menunda persidangan hingga Rabu 14 Juli 2021 mendatang, dengan agenda pembacaan putusan.