Kadis PMPN: PLD Itu Digaji Negara Untuk Pendampingan Masyarakat Malah Demo, Tidak Etis

Share this:
BMG
Plt Kepala Dinas PMPN Simalungun Sarimuda Purba. Brigade 01 Kabupaten Simalungun saat menggelar aksi di Kantor DPRD Simalungun, Kamis (25/11/2021).

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Keberadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) saat Barisan Penggerak Desa (Brigade 01) Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Simalungun dan Kantor DPRD Simalungun, pada Kamis (25/11/2021) lalu, menuai pro dan kontra.

Keikutsertaan Pendamping Lokal Desa dalam Barisan Penggerak Desa untuk dinilai sudah tidak pada tupoksinya.  Mereka para pendamping lokal desa ditempatkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes), bukan untuk berunjukrasa, melainkan melakukan pendampingan masyarakat desa di Kabupaten Simalungun.

“Mereka sudah lari dari tupoksi,” kata Sarimuda Purba, plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Kabupaten Simalungun, dalam relisnya diterima BENTENG SIANTAR, Jumat (26/11/2021).

Sarimuda meminta para Pendamping Lokal Desa untuk membaca ulang secara cermat Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Menurut Sarimuda, sebagai Pendamping Lokal Desa, jika mereka merasa mendapatkan kejanggalan-kejanggalan dalam menjalankan amanah Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, mereka idealnya menyampaikan hal itu ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.

“Itu lebih baik, dan menunjukkan bahwa mereka memang benar-benar sebagai Tenaga Pendamping Profesional. Bukan ke Kantor Bupati Simalungun,” kata Sarimuda.

BacaProgram Padat Karya Tunai di Desa Lingga Karo Tidak Tepat Sasaran, Penghuni Rumah Reot di-PHP

BacaDemi Kemajuan Nagori di Simalungun, Radiapoh Tak Akan Intervensi Dana Desa

Oleh sebab itu, Sarimuda berpendapat tidak pada tupoksinya Pendamping Lokal Desa berada di tengah aksi damai yang digelar Barisan Penggerak Desa atau Brigade 01.

“Para Pendamping Lokal Desa yang ikut melakukan aksi damai itu dibiayai negara untuk melaksanakan tugas pendampingan dengan wilayah kerja di desanya masing-masing, bukan memposisikan diri di Barisan Penggerak Desa (Brigade 01). Mereka sudah lari dari tupoksi,” imbuh Sarimuda.

Halaman Selanjutnya >>>

Surati Kemendes

Share this: