RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Keberadaan Pendamping Lokal Desa (PLD) saat Barisan Penggerak Desa (Brigade 01) Kabupaten Simalungun menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Simalungun dan Kantor DPRD Simalungun, pada Kamis (25/11/2021) lalu, menuai pro dan kontra.
Keikutsertaan Pendamping Lokal Desa dalam Barisan Penggerak Desa untuk dinilai sudah tidak pada tupoksinya. Mereka para pendamping lokal desa ditempatkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI (Kemendes), bukan untuk berunjukrasa, melainkan melakukan pendampingan masyarakat desa di Kabupaten Simalungun.
“Mereka sudah lari dari tupoksi,” kata Sarimuda Purba, plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Kabupaten Simalungun, dalam relisnya diterima BENTENG SIANTAR, Jumat (26/11/2021).
Sarimuda meminta para Pendamping Lokal Desa untuk membaca ulang secara cermat Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Menurut Sarimuda, sebagai Pendamping Lokal Desa, jika mereka merasa mendapatkan kejanggalan-kejanggalan dalam menjalankan amanah Keputusan Menteri Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, mereka idealnya menyampaikan hal itu ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI.
“Itu lebih baik, dan menunjukkan bahwa mereka memang benar-benar sebagai Tenaga Pendamping Profesional. Bukan ke Kantor Bupati Simalungun,” kata Sarimuda.
Baca: Program Padat Karya Tunai di Desa Lingga Karo Tidak Tepat Sasaran, Penghuni Rumah Reot di-PHP
Baca: Demi Kemajuan Nagori di Simalungun, Radiapoh Tak Akan Intervensi Dana Desa
Oleh sebab itu, Sarimuda berpendapat tidak pada tupoksinya Pendamping Lokal Desa berada di tengah aksi damai yang digelar Barisan Penggerak Desa atau Brigade 01.
“Para Pendamping Lokal Desa yang ikut melakukan aksi damai itu dibiayai negara untuk melaksanakan tugas pendampingan dengan wilayah kerja di desanya masing-masing, bukan memposisikan diri di Barisan Penggerak Desa (Brigade 01). Mereka sudah lari dari tupoksi,” imbuh Sarimuda.
Surati Kemendes
Maka dari itu, Kepala Dinas PMPN Simalungun Sarimuda Purba menyampaikan, pihaknya akan menyurati Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, terkait kehadiran dan keberadaan pembantu lokal desa dalam aksi damai Barisan Penggerak Desa (Brigade 01) di Kabupaten Simalungun.
“Mereka dibiayai kementerian dengan anggaran yang tidak kecil. Miliaran rupiah per tahunnya. Kalau mereka lari dari tupoksinya, kan sangat mengecewakan sekali,” ujar Sarimuda.
Baca: Dana Desa Boleh Dipakai Untuk Program Cegah Narkoba
Baca: Terlalu! Ada e-Warung di Tanah Jawa Salurkan Daging Busuk ke Keluarga Miskin
Masih kata Sarimuda, para pendamping lokal desa itu dibiayai kementerian untuk melakukan pendampingan masyarakat desa, bukan berunjuk rasa yang bukan di barisan mereka pula.
“Mereka itu di bawah naungan kementerian, bukan di Barisan Penggerak Desa (Brigade 01). Nah, inilah yang perlu kita luruskan,” tegas Sarimuda.
Berikut Tuntutan Brigade 01 Simalungun
Berikut Tuntutan Brigade 01 Simalungun
Diketahui, massa yang tergabung dalam Barisan Penggerak Desa (Brigade 01) menyuarakan tuntutan agar Bupati Simalungun segera melakukan reshuffle di internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) Kabupaten Simalungun, sampai ke akar-akarnya.
Kemudian, unjuk rasa dengan penanggungjawab aksi Royani Harahap itu menuntut Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga segera menerbitkan Peraturan Bupati Simalungun terkait regulasi dana desa, transparansi dalam pembagian dana desa secara proporsional dan jalankan aturan/regulasi yang ada di Indonesia.
Menurut daftar hadir bertuliskan ‘Aksi Damai TPP Kabupaten Simalungun’ terdapat 107 nomor nama peserta aksi damai, yang mewakili Pendamping Lokal Desa (PLD) dari Kecamatan Bandar, Bandar Huluan, Bandar Masilam, Bosar Maligas, Dolok Batu Nanggar, Dolok Panribuan.
Dari Kecamatan Dolok Pardamean, Dolok Silou, Gunung Malela, Gunung Maligas, Hatonduhan, Girsang Sipangan Bolon, Huta Bayu Raja, Haranggaol Horisan, Jorlang Hataran, Jawa Maraja Bah Jambi, Pamatang Silimahuta, Panei, Panombeian Panei, Pematang Bandar, Pematang Sidamanik, Purba.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Desa di Labura, Rp1,3 Miliar Dipegang Sendiri Oleh Kades
Baca: Ada 12 Kekayaan Intelektual Simalungun Terdaftar di Kemenkumham, Apa Saja?
Lalu, dari Kecamatan Raya, Raya Kahean, Siantar, Sidamanik, Silimakuta, Silou Kahean, Tanah Jawa, Tapian Dolok, Ujung Padang, dan Kecamatan Dolok Massagal. Namun, yang terisi terdapat 94 orang nama pendamping lokal desa ikut serta membubuhkan tanda tangan.