Mangapul Purba Gelar Sosper Penegakan Disiplin dan Hukum Prokes di Kecamatan Tapian Dolok
- Rabu, 2 Feb 2022 - 19:24 WIB
- dibaca 25 kali
TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dan Omicron, DPRD Sumatera Utara menggiatkan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Sebagaimana dilaksanakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba SE, di Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (29/1/2021).
Pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dihadiri ratusan masyarakat, pangulu Naga Dolok, Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Simalungun, Apel Manalu, dan sejumlah pengurus DPC PDI Kabupaten Simalungun.
Mangapul Purba, didampingi Eddy R Purba, dalam pemaparannya mengatakan dalam penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2021 dibutuhkan kesadaran kolektif. Untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut masyarakat dituntut beberapa hal, yakni wajib memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menjaga rutinitas.
“Paling utama itu mengurangi rutinitas yang tidak begitu penting, serta menghindari kerumunan. Di mana budaya kita masih budaya kerumunan. Itu harus kita hindari,” katanya.
Lanjut Mangapul, memberitahu, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 itu, bagi masyarakat atau pengusaha yang melanggar, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi sosial, sanksi denda, dan bahkan sanksi pencabutan izin usaha.
Baca: Mangapul Purba: Bukan Menakut-nakuti, Sosper Covid-19 untuk Bangun Kesadaran
Baca: Mangapul Purba Ajak Masyarakat Ikut Tes Swab, Jangan Takut!
Bagi masyarakat yang melanggar Perda No 1 Tahun 2021, pertama akan diberikan teguran. Kalau masih tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan hukuman kerja sosial. Kalau juga masih melakukan pelanggaran, akan dikenakan denda Rp100 ribu.
Sementara, bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran Perda akan diberikan teguran tertulis. Kalau teguran tertulis tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan denda Rp50 juta.
Baca: Mangapul Purba: PDI Perjuangan Konsisten Bantu Pemerintah Capai Herd Immunity
Baca: Masyarakat Marihat Baris Minta MP Perjuangkan Pembangunan Jembatan Permanen
Terkait vaksin, Mangapul Purba, mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan vaksin. Bagi masyarakat yang sudah vaksin 1 dan vaksin 2 agar mengikuti vaksin ketiga.
“Kalau kita sudah divaksin akan meminilisir kita terjangkit virus covid 19. Bukan berarti kalau sudah divaksin, maka tidak ikut prokes lagi. Kita harus tetap mematuhi prokes dalam setiap kegiatan rutinitas,” tegasnya.