Mangapul Purba Gelar Sosper Penegakan Disiplin dan Hukum Prokes di Kecamatan Tapian Dolok

Share this:
TONGGO SIBARANI-BMG
Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba saat menggelar Sosper tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes di Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sabtu (29/1/2021).

TAPIAN DOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Dalam rangka meminimalisir penyebaran virus Covid-19 dan Omicron, DPRD Sumatera Utara menggiatkan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebagaimana dilaksanakan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba SE, di Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (29/1/2021).

Pelaksanaan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tersebut dihadiri ratusan masyarakat, pangulu Naga Dolok, Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Simalungun, Apel Manalu, dan sejumlah pengurus DPC PDI Kabupaten Simalungun.

Mangapul Purba, didampingi Eddy R Purba, dalam pemaparannya mengatakan dalam penegakan Perda Nomor 1 Tahun 2021 dibutuhkan kesadaran kolektif. Untuk meminimalisir penyebaran virus tersebut masyarakat dituntut beberapa hal, yakni wajib memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan menjaga rutinitas.

“Paling utama itu mengurangi rutinitas yang tidak begitu penting, serta menghindari kerumunan. Di mana budaya kita masih budaya kerumunan. Itu harus kita hindari,” katanya.

Lanjut Mangapul, memberitahu, dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021 itu, bagi masyarakat atau pengusaha yang melanggar, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi sosial, sanksi denda, dan bahkan sanksi pencabutan izin usaha.

BacaMangapul Purba: Bukan Menakut-nakuti, Sosper Covid-19 untuk Bangun Kesadaran

BacaMangapul Purba Ajak Masyarakat Ikut Tes Swab, Jangan Takut!

Bagi masyarakat yang melanggar Perda No 1 Tahun 2021, pertama akan diberikan teguran. Kalau masih tetap melakukan pelanggaran, akan diberikan hukuman kerja sosial. Kalau juga masih melakukan pelanggaran, akan dikenakan denda Rp100 ribu.

Sementara, bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran Perda akan diberikan teguran tertulis. Kalau teguran tertulis tidak diindahkan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha dan denda Rp50 juta.

Masyarakat peserta Sosper Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes saat mendengarkan penjelasan dari Ketua Fraksi PDIP DPRD Sumut Mangapul Purba, bertempat di Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Simalungun, Sabtu (29/1/2021).

BacaMangapul Purba: PDI Perjuangan Konsisten Bantu Pemerintah Capai Herd Immunity

BacaMasyarakat Marihat Baris Minta MP Perjuangkan Pembangunan Jembatan Permanen

Terkait vaksin, Mangapul Purba, mengimbau agar masyarakat mengikuti aturan vaksin. Bagi masyarakat yang sudah vaksin 1 dan vaksin 2 agar mengikuti vaksin ketiga.

“Kalau kita sudah divaksin akan meminilisir kita terjangkit virus covid 19. Bukan berarti kalau sudah divaksin, maka tidak ikut prokes lagi. Kita harus tetap mematuhi prokes dalam setiap kegiatan rutinitas,” tegasnya.

Share this: