Interpelasi RHS: Demokrat Terbelah, PDIP dan Gerindra Solid, 5 Fraksi Tidak Setuju

Share this:
JOS-BMG
Suasana rapat paripurna DPRD Simalungun tentang penyampaian pandangan fraksi atas pengajuan hak interpelasi oleh 17 anggota dewan, pada Kamis (10/2/2022).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– DPRD Kabupaten Simalungun menggelar rapat paripurna tentang penyampaian pandangan fraksi atas pengajuan hak interpelasi oleh 17 anggota dewan, pada Kamis (10/2/2022).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Elias Barus dan Steven Samrin Girsang. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 30 orang dan dinyatakan quorum.

Masing-masing fraksi membacakan pandangan fraksinya diawali dengan fraksi Golkar yang dibacakan Binton Tindaon, kemudian fraksi PDIP dibacakan Arifin Panjaitan, fraksi Demokrat dibacakan Walpiden Tampubolon.

Kemudian, fraksi Gerindra dibacakan Juarsa Siagian, fraksi Nasdem dibacakan Bernhard Damanik, fraksi Hanura dibacakan Suriawan, fraksi Perindo dibacakan Sariadi, dan fraksi PAN dibacakan oleh Salben Damanik.

Pada penyampaian pandangan fraksi, Golkar mengatakan bahwa pengajuan hak interpelasi dinilai tidak lagi relevan untuk dibahas karena dengan sendirinya SK tenaga ahli sudah berakhir dan juga karena tenaga ahli yang diangkat tidak menggunakan APBD Simalungun tahun 2021.

BacaSimalungun ‘Bergejolak’, Bupati Radiapoh Diinterpelasi Dewan

BacaIhwal di Balik Interpelasi DPRD Simalungun: Bupati Radiapoh Itu Arogan dan Sarat Nepotisme

Selanjutnya, terkait pengangkatan pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemkab Simalungun juga dianggap kewenangan dan hak prerogatif Bupati Simalungun.

Dan, hingga saat ini, Pemkab Simalungun belum mendapatkan teguran dari pemerintahan atasan terkait pelantikan pejabat pratama dan fraksi Golkar menganggap hal tersebut sesuai dengan ketentuan.

Halaman Selanjutnya >>>

Histony Sijabat: Fraksi Demokrat Siap Beri Jawaban

Share this: