Benteng Siantar

Naskah Akademik 15 Ranperda Simalungun Sedang Dibahas Kemenkumham, Tentang Apa Saja?

Sekretaris DPRD Simalungun, Marolop Silalahi MSi.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Simalungun sedang dalam pembuatan Naskah Akademik (NA) oleh Kabag Hukum Pemkab Simalungun bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham perwakilan Sumatera Utara.

Demikian disampaikan Kabag Hukum Pemkab Simalungun, Frenki Purba SH, saat diwawancarai BENTENG SIANTAR, Selasa (12/4/2020).

“Kami masih dalam tahap penyusunan naskah akademik bekerjasama dengan Kemenkumham perwakilan Sumatera Utara,” kata Frengki.

Dia menerangkan, sebagian dari 15 Ranperda naskah akademiknya telah selesai. Namun pihaknya sedang mengerjakan beberapa naskah akademik Ranperda agar dapat disampaikan ke DPRD Simalungun untuk dibahas tahap pertama.

“Untuk jumlah Ranperda yang diajukan tahap pertama belum dapat dipastikan. Yang pasti, bulan Mei ini tahap pertama sudah diajukan. Salah satu Ranperda yang naskah akademik telah selesai adalah Ranperda inisiatif dewan tentang tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR,” bebernya.

BacaDiragukan Kualitas Proyek Irigasi di Nagojor Jawa Maraja Bah Jambi

BacaKPK Sebut Simalungun Paling Bermasalah, Bupati Radiapoh: Ini Cambuk, Kita Malu..

Terpisah, Sekretaris DPRD Simalungun Marolop Silalahi MSi mengatakan bahwa saat ini DPRD menunggu naskah akademik Ranperda dari Pemkab Simalungun. Apabila naskah akademik sudah masuk, Ranperda tersebut akan dibahas di Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Simalungun.

“Dirapim nantinya akan dibentuk Pansus dan juga jadwal pembahasan Ranperda tersebut,” kata Marolop.

Halaman Selanjutnya >>>

Adapun 15 Ranperda tersebut, 13 diajukan oleh Pemkab Simalungun dan 2 Ranperda inisiatif dari DPRD Simalungun.

Adapun 13 Ranperda yang diajukan Pemkab Simalungun antara lain: Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2021, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagori, Ranperda tentang rencana induk pariwisata daerah, Ranperda tentang kabupaten layak anak, Ranperda tentang kearsipan, Ranperda tentang sarana dan prasarana utilitas.

BacaSimalungun Punya 5 Unit Damkar, Semua ‘Terduduk’, Ini PR Radiapoh Sinaga!

BacaAPBD Tahun 2022 Turun jadi Rp613 Miliar, Ini Bukti Pemda Tidak Serius Kelola Aset

Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 4 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan.

“Dua Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan Ranperda tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Marolop Silalahi.

Halaman Sebelumnya <<<