SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi meminta mantan Wakil Bupati Amran Sinaga mengembalikan mobil dinas. Diketahui, ada tiga unit mobil dinas Pemkab Simalungun yang masih dikuasai wakil bupati periode 2016-2021 itu.
Informasi itu terungkap pada saat Inspektorat dan Bidang Aset Pemkab Simalungun menggelar pendataan mobil dinas di halaman Kantor Inspektorat, Senin (18/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan pendataan mobil dinas itu dipimpin Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi, didampingi Kepala Inspektorat Roganda Sihombing.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Zonny Waldi mengungkapkan bahwa saat ini masih ada tiga unit mobil dinas yang belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Amran Sinaga. Ketiga mobil tersebut antara lain Fortuner, Strada dan Altis.
“Oleh karena itulah kita lakukan pendataan ini agar semua aset milik pemkab khususnya mobil dinas terdata dengan baik,” ujar Zonny Waldi.
Baca: Radiapoh Ingin Punya Pasar Induk: Hampir 70 Persen Pedagang di Parlu Itu Orang Simalungun
Baca: KPK Sebut Simalungun Paling Bermasalah, Bupati Radiapoh: Ini Cambuk, Kita Malu..
Dia mengatakan, program Pemerintah Kabupaten Simalungun saat ini termasuk penataan dan penertiban seluruh aset Pemkab Simalungun.
“Tidak boleh lagi ada pihak luar yang bisa menggunakan mobil dinas. Semua harus tertib,” tegas Zonny.
Kalau Tak Kembali, Sita Paksa
Kabag Pendapatan Mery Damanik menambahkan, dia dan Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga sudah berkordinasi dengan Amran Sinaga agar mengembalikan mobil dinas tersebut.
“Pak Amran sudah janji akan mengembalikan dalam waktu dekat. Pak sekda sudah ngomong, saya pun sudah komunikasi dengan beliau,” katanya.
Baca: Top! Plt Walikota Ini Tolak Pembelian Mobil Dinas Baru
Baca: Dugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
Kabid Pendapatan dan Aset, Rikardo Sinaga menegaskan bahwa Pemkab Simalungun telah bekerjasama dengan Kejaksaan dan KPK RI.
“Jadi, kalau tidak dikembalikan, maka akan kita sita secara paksa,” tegas Rikardo Sinaga.