Benteng Siantar

Sadis! Pria Asal Parapat Dibunuh Usai Minum Tuak, Motif Sakit Hati

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Sipayung memaparkan kronologis pembunuhan terhadap Rudolf Situmorang.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Dua tersangka kasus pembunuhan di Huta Tongah, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi. Masing-masing diringkus dari lokasi berbeda.

Kedua tersangka yakni berinisial AM (22) dan SS (17), warga Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Sementara, korbannya adalah Rudolf Situmorang (42), warga Jalan Josep Sinaga, Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy Sipayung menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di salah satu warung, Jumat (14/10/2022) lalu.

Untuk motif, masih kata Ronald, kedua tersangka sakit hati terhadap korban karena diejek dan dimaki.

“Makian itu juga ditujukan korban kepada salah satu orangtua tersangka yang sudah meninggal dunia,” kata Ronald, dalam konferensi pers di Mapolres Simalungun, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (24/10/2022).

BacaDitemukan Mayat Wanita Berbaju Serba Biru di Tepian Danau Toba, Jam Tangan Merk Casio Masih Melingkar

BacaAkhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

Ronald menyebut, pertengkaran mulut terus terjadi sampai mereka meninggalkan warung tuak. Saat dalam perjalanan pulang, kedua tersangka mengambil sebatang kayu.

“Kedua tersangka secara bergantian memukul kepala korban dengan kayu itu hingga meninggal dunia,” katanya.

Halaman Selanjutnya >>>

Perkataan Korban yang Bikin Pelaku Naik Pitam..

Perkataan Korban yang Bikin Pelaku Naik Pitam..

Usai peristiwa itu, lanjut Ronald, kedua tersangka langsung melarikan diri.

“Tersangka SS diamankan dari Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, pada 16 Oktober 2022. Sementara AM diamankan dari Kabupaten Pelelawan, Provinsi Riau,” papar Kapolres.

Selain membekuk kedua tersangka, lanjut Ronald, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, celana, baju, jaket, dan tali pinggang.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP. Untuk SS, mengacu pada sistem peradilan anak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2012.

BacaMayat Wanita Baju Serba Biru di Tepian Danau Toba Itu Diduga Dibunuh, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

BacaSadis! Begini Adegan Pembunuhan Teman Sendiri di Kamar Kos Saribudolok

Di hadapan sejumlah wartawan, SS mengaku sakit hati karena diejek dan dilempar mancis oleh korban saat minum tuak.

“Kami merasa terhina dan terbawa emosi. Dia (korban, red) mengejek sampai-sampai ke bapakku. Sampai juga ke Oppungku (Kakek, red),” ujarnya.

Meski demikian, SS pun mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannya terhadap korban.

Halaman Sebelumnya <<<