SERBELAWAN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Simalungun menangkap seorang pengedar sabu dan ganja, Senin (21/11/2022) sore.
Tersangkanya berinisial WW (30), warga Jalan AR Sihab, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi soal aktivitas peredaran narkoba yang dijalankan WW.
Polisi kemudian menggerebek rumahnya dan meringkus WW.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu seberat 0,15 gram, 1 tas sandang warna coklat berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 21,82 gram.
Baca: Polisi Gerebek Rumah di Serbelawan, Tiga Sekawan Ditangkap Nyabu
Baca: Usia Setengah Abad Masih Edar Narkoba, Rumah di Serbelawan Digerebek
Kemudian, juga ditemukan 1 bungkus berisi daun ganja seberat 3,45 gram, 1 unit timbangan digital, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone merk Oppo, 1 kotak kaca mata hitam berisi 2 pipet plastik, 3 bal plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.
Kepada polisi, WW mengaku, seluruh barang bukti tersebut benar miliknya.
Baca: Pengedar Narkoba di Kampung Lalang Serbelawan Ditangkap, Barang Bukti 3 Gram Sabu
Baca: Gerebek Narkoba di Siantar Martoba, Dikira Polisi Tidak Tahu Ia Berondok di Bawah Tempat Tidur
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka WW sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Adi.