Bikin Malu Perangkat Desa Simalungun, Tertangkap Karena Kasus Tali Air

Share this:
BMG
SN, oknum perangkat desa di Kabupaten Simalungun, diamankan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menangkap SN, salah seorang oknum perangkat desa di salah satu nagori di Kabupaten Simalungun.

Pria 45 tahun tersebut ditangkap atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo menjelaskan, SN ditangkap dari kawasan Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (7/3/2023).

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka SN tidak melakukan perlawanan,” kata Aribowo.

BacaKakak Beradik Ungkap Rahasia Tujuh Bulan Terakhir, yang Mengejutkan

BacaPacar Gadis Bau Kencur Diajak Ngekos di Siantar, Orangtua Doi Tidak Terima, Lapor Polisi

Aribowo melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Masih kata Aribowo, SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak tiga orang, dan surat hasil visum (VER) serta adanya petunjuk.

BacaSiswi SMP Dilecehkan Sampai Menangis, Pak Uwo Diringkus Polisi

BacaTak Susah-susah, Polisi Hanya Bilang Begini, Pelaku Pencurian di Kafe Camel Siantar Itu pun Keluar Kamar

Akibat perbuatannya, sambung Aribowo, SN dijerat Pasal 81 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto 76E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016.

“Tersangka sudah ditahan di RTP Polres Simalungun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Aribowo.

Share this: