Sabu Dipasok dari Batubara, Diedar di Ujung Padang Simalungun

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Tersangka pengedar sabu inisial SP diringkus petugas Sat Resnarkoba Polres Simalungun, dari Huta IX, Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang.

UJUNG PADANG, BENTENGSIANTAR.com– Sat Resnarkoba Polres Simalungun mengungkap kasus peredaran narkoba di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Seorang pengedar diringkus dari sebuah warung di Huta IX, Nagori Siringan-ringan, Ujung Padang.

Pelaku berinisial SP. Umur 33 tahun. Ia merupakan pemuda setempat.

Dari tangan pelaku SP, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 5 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,77 gram.

Kemudian, uang tunai sebesar Rp100 ribu, 1 pipet plastik, 1 unit HP Android merk Realme, dan 1 bal plastik klip kosong.

BacaYa Ampun, Status Pelajar Sudah Pegang Narkoba, Ditangkap di Wisma Bosar Maligas

BacaYang Edar Sabu di Ujung Padang Itu Ternyata Seorang Petani Asal Batubara

Di hadapan petugas dan disaksikan gamot (kepala dusun) Huta IX, pelaku SP membenarkan seluruh barang bukti yang diamankan petugas benar miliknya.

Dia mengaku mendapat pasokan barang haram itu dari seorang laki-laki di Desa Kampung Lalang, Kabupaten Batubara, kemudian menjual kembali di wilayah Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

BacaDilapor ke Horas Paten, Pemain Sabu di Ujung Padang Ditangkap

BacaBerantas Narkoba di Ujung Padang Simalungun, Dua Pengedar Diringkus, 14 Paket Sabu Siap Edar Disita

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryanto mengatakan, pelaku SP diringkus pada Sabtu, 1 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku SP telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara untuk proses hukum lebih lanjut.

Share this: