Aksi Senyap Safrin Dwifa Habisi Nyawa Ibu dan Anak pada Siang Bolong di Simalungun
- Rabu, 7 Jun 2023 - 03:23 WIB
- dibaca 1.569 kali
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan Iptu Fritsel Sitohang menjelasksan, perbuatan tersangka Safrin Dwifa telah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 340 subsider 338 subsider 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sekadar diketahui korban Lenni Herawati Bibela Hutapea merupakan seorang bidan berstatus PNS. Lenni Hutapea terakhir dipercaya sebagai bendahara BOK di Puskesmas Bandar Huluan.
Baca: Akhir Cerita Kasus Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara
Baca: 4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk
Bidan Lenni Hutapea dan anaknya Antonius Lumban Gaol ditemukan tidak bernyawa di dalam kamar rumahnya Perumnas Mutiara Lanbow Blok N Nomor 13, Huta IV, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Selasa (18/4/2023) pagi atau empat hari setelah kejadian pembunuhan, pada Jumat 14 April 2023.