Benteng Siantar

Indikasi Korupsi Pembelian BBM Fiktif Mobil Dinas Puskesmas Kerasaan, Bendahara Minta Struk Tanpa Isi Minyak

Kolase foto Purnama Sari Dewi Gultom, tangkapan layar percakapan Purnama dengan karyawan SPBU inisial RA, dalam sambungan WhatsApp, dan SPBU Jalan Siantar-Medan Km 8 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Bendahara Puskesmas Kerasaan Kabupaten Simalungun diduga melakukan korupsi anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) fiktif mobil dinas puskesmas keliling.

Indikasi korupsi itu terungkap menyusul ‘kemunculan’ struk (tanda bukti) pembelian BBM jenis pertalite dari SPBU 14.211 275 Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Padahal, mobil puskesmas keliling dengan nomor polisi BK 1207 T itu diduga tidak melakukan pengisian bahan bakar minyak pertalite pada Pom Bensin yang beralamat di Jalan besar Siantar – Medan Km 8, Sinaksak tersebut.

Dari hasil investigasi BENTENG SIANTAR, petunjuk mengenai praktik dugaan korupsi pembelian BBM fiktif itu berawal ketika bendahara puskesmas, bernama Purnama Sari Dewi Gultom menghubungi salahseorang karyawan SPBU Sinaksak, berinisial RA, lewat sambungan WhatsApp (WA) pada pertengahan November 2023.

Dalam percakapan di WA itu, Purnama mengirim salinan berisi dua lembar catatan, masing-masing berjudul ‘BBM Yg Kurang’ dan ‘Lanjutan BBM’. Salinan itu berisi catatan 13 transaksi pembelian BBM, untuk mobil dinas BK 1207 T.

Kepada RA, Purnama minta agar dibuatkan struk, disesuaikan dengan data yang tertera di salinan.

BacaSumber Air Bersih Warga Tercemar Minyak, SPBU Sinaksak Diminta Stop Beroperasi!

BacaKepemimpinan Bupati Radiapoh Bobrok, Gaji Pangulu Tak Kunjung Cair Sejak Agustus Sampai November 2023

Total struk yang diminta Purnama sebanyak 11 dari 13 transaksi pembelian BBM pada bulan Juni, Juli, Agustus, dan September 2023.

Sekali transaksi dalam bulan Juni 2023, empat kali transaksi pada Juli 2023, tiga kali transaksi di Agustus 2023, dan tiga kali transaksi untuk September 2023.

“Bulan Agustus yg diceklist, gak usah lagi, karena ada struknya,” kata Purnama kepada RA, dalam percakapan WA itu.

Halaman Selanjutnya >>>

Uang Pelicin

Uang Pelicin

Masih dalam percakapan WA, RA memberi isyarat dari temannya (sesama karyawan SPBU Sinaksak) kalau ingin mendapat struk pembelian BBM, maka diminta kesediaan memberikan uang pelicin. RA mengistilahkannya, ‘uang rokok’.

“Buk orang itu mintak uwang rokok buk,” kata RA.

Purnama pun menyanggupinya. Baginya tidak masalah bayar pelicin, asal struk pembelian BBM mobil dinas bisa dia dapat.

“Iya. Nanti ibu kasih,” balas Purnama kepada RA.

Setelah deal, struk pembelian BBM mobil dinas BK 1207 T pun diprint out (dicetak).

Dari 11 struk yang diminta Purnama, BENTENG SIANTAR mendapat bocoran tiga struk pembelian BBM mobil dinas Puskesmas Kerasaan BK 1207 T. Dari tiga lembar struk itu, mobil dinas BK 1207 T disebutkan melakukan pengisian BBM jenis pertalite di Pompa 4 SPBU 14.211 275 Sinaksak.

Struk pertama, pembelian 5 liter pertalite dengan total harga Rp50 ribu pada 05/06/2023, sekira pukul 09:00 WIB. Operator Melan.

BacaDugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen

Ilustrasi percakapan ketika Purnama Sari Dewi Gultom minta dibuatkan struk pembelian BBM mobil puskesmas keliling BK 1207 T kepada karyawan SPBU inisial RA.

BacaIndikasi Penyelewengan Dana BOS di SMA Negeri 1 Bandar Rp458 Juta

Struk kedua, pembelian 25 liter pertalite, dengan total harga Rp250 ribu, pada 28/07/2023, pukul 10:12:18 WIB. Operator Rani.

Struk ketiga, pembelian 25 liter pertalite, dengan total harga Rp250 ribu pada 01/08/2023, pukul 09:29:06 WIB. Operator Jefri. Dari ketiga struk itu, seluruh pembelian pertalite dibayar cash.

Halaman Selanjutnya >>>

Operator: SPBU Sinaksak Tak Melayani..

Halaman Sebelumnya <<<

Operator: SPBU Sinaksak Tak Melayani..

Sementara itu, Operator Rani ketika ditemui di SPBU 14.211 275 Sinaksak, mengatakan jika Pom Bensin tempatnya bekerja sama sekali tidak melayani pencetakan struk pembelian BBM tanpa melakukan pengisian minyak. Menurut operator berhijab itu, struk pembelian BBM akan dicetak kalau ada permintaan sopir kendaraan pada saat melakukan pengisian minyak di SPBU.

“Struknya keluar otomatis kalau ada permintaan si sopir saat melakukan pengisian BBM. SOP-nya begitu, bang,” terang Rani, salahseorang Operator SPBU 14.211 275 Sinaksak, belum lama ini.

Ketika ditanya apakah pernah melakukan pengisian BBM untuk mobil dinas berpelat merah pada bulan Juli 2023, Rani mengaku tidak ingat sama sekali. Namun, menurut dia, mereka tidak melayani pengisian BBM bersubsidi untuk mobil dinas berpelat merah.

“Di sini, kami tidak melayani pembelian minyak bersubsidi untuk mobil seri tunggal. Biasanya, kalau mobil berpelat merah diarahkan mengisi BBM jenis Pertamax,” ujar Rani.

Operator Rani saat melakukan pengisian BBM Pertalite ke salahsatu angkot di SPBU Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, belum lama ini.

Dihubungi terpisah, Kepala UPT Puskesmas Kerasaan, dr Novi membenarkan jika Purnama Sari Dewi Gultom merupakan pegawai di Puskesmas Kerasaan.

Dikatakan, Purnama menjabat sebagai KTU sekaligus bendahara JKN puskesmas. Mengenai dugaan pembelian BBM fiktif mobil puskesmas keliling, dr Evi menyarankan agar bertanya langsung kepada yang bersangkutan.

Sedangkan, Purnama Sari Dewi Gultom, sama sekali tidak memberi respon. Konfirmasi Benteng Siantar yang dikirim via WhatsApp, hanya di-read tidak dibalas.

Diketahui bahwa struk dari pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), biasanya akan dijadikan lampiran bukti pembelian BBM dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Selanjutnya, SPJ diserahkan kepada Kepala UPT Puskesmas  dan atau kepada KTU UPT Puskesmas.

Namun, tindakan bendahara puskesmas, Purnama Sari Dewi Gultom yang meminta struk pembelian BBM kepada RA, dimana sesungguhnya mobil puskesmas keliling BK 1207 T diduga tidak ada melakukan pengisian BBM di SPBU Sinaksak, merupakan perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan surat.

Perbuatan tindak pidana berupa pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam KUHPidana Pasal 263 ayat (2). Dalam KUHPidana itu menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

BacaJaksa Tetapkan Tiga Orang Tersangka Korupsi Proyek Gorong-Gorong di Outer Ringroad Siantar

BacaOknum Perangkat Desa di Talang Bayu Simalungun, 6 Bulan Lebih Tidak Masuk Kerja tapi Gaji Tetap Dibayar, Kok Bisa?

Kemudian Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

Halaman Sebelumnya <<<