SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Proyek pembangunan rabat beton Tahun Anggaran 2023 di Huta Siabarta, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, terindikasi korupsi. Indikasi itu terlihat dari ketebalan base, hanya 12 cm dari seharusnya 15 cm.
Atas indikasi itu, Benteng Siantar kemudian meminta pendapat Sunardi, selaku Tenaga Ahli (TA) Simalungun. Sunardi mengatakan, pihaknya telah memberi saran agar bangunan rabat beton di Huta Siabarta, Nagori Mekar Bahalat tersebut disesuaikan dengan volume.
Masih kata Sunardi, jika ada temuan lapangan, awak media disarankan agar konfirmasi ke Inspektorat Kabupaten Simalungun, agar ditindaklanjuti.
“Jadi, semua pihak terlibat melakukan pengawasan,” kata Sunardi, via WhatsApp, Rabu (24/1/2024).
Sebagai informasi, berdasar pantauan lapangan Benteng Siantar di lokasi proyek Huta Siabarta, pada Senin (22/01/2024), proyek yang dananya bersumber dari Dana Desa TA 2023 itu, pembangunannya sudah selesai.
Menurut plang proyek, bangunan rabat beton memiliki panjang 181 meter, lebar 3 meter x (base) 15 cm. Tapi, yang terpantau di lapangan, ketebalan base hanya 12 cm dari seharusnya 15 cm.
Sehingga muncul keraguan warga, kalau anggaran yang masuk untuk pembangunan proyek rabat beton itu diperkirakan tidak sampai Rp150-an juta.
Diketahui, biaya pembangunan fisik sebesar Rp170.846.000, PPN 11 persen (bahan + alat) sebesar Rp12.840.000, biaya umum Rp5.124.518, dengan total biaya Rp188,81 juta.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Simalungun, Roganda Sihombing, ketika dikonfirmasi malah menyarankan agar awak media membuat laporan pengaduan sebagai dasar bagi pihaknya melakukan tindak lanjut.
“Dilapor aja bang, akan kita tindak lanjuti. Klu ada laporan kita tindak lanjuti, jangan hanya dugaan,” ujar Roganda.
Dia berdalih jika mereka memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam menangani sebuah informasi, termasuk perihal indikasi korupsi proyek.
“Kt punya SOP dan waktu pemeriksaan. Jd klu ada sifatnya aduan bisa langsung inpestigasi. Positif tingking aja,” tulis Roganda via WhatAspp.
Baca: Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa di Silau Bayu, Indikasi Mark Up Harga 300 Persen
Baca: Dugaan Korupsi Proyek Parit Pasangan di Maligas Tongah Tanah Jawa, Fisik Tidak Sesuai Bestek
Atas respon aneh itu, Roganda lupa atau diyakini tidak paham apa itu berita dan apa fungsi dan tugas pers sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dan, informasi yang disajikan oleh wartawan dapat dijadikan kliping untuk selanjutnya ditindaklanjuti tanpa harus menunggu ada laporan pengaduan dari masyarakat.