SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kuasa Hukum Surya Pandiangan angkat bicara soal penangkapan kliennya Bedul atas dugaan tindak penyalahgunaan narkoba. Menurut Surya, Bedul dipaksa mengaku sebagai pemilik sabu.
Bahkan, kata Surya, Bedul juga dianiaya. Surya pun menceritakan kronologi penangkapan Bedul hingga diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar.
Surya bercerita, sebelum dibawa ke Mapolres Siantar, personel Sat Intelkam Polres Siantar menghubungi Bedul dan mengajaknya minum kopi, pada 27 Februari 2024 lalu.
“Awalnya, Bedul komunikasi dengan salah satu personel Intel. Bedul diajak bertemu di warung kopi di Sibatubatu,” kata Surya, Sabtu (2/3/2024).
Surya melanjutkan, awalnya, tidak ada permasalahan saat pertemuan dengan beberapa personel Sat Intel di warung kopi tak jauh dari rumah Bedul, Jalan Sibatubatu, Kecamatan Siantar Sitalasari, itu.
“Mereka cerita-cerita saja. Nggak ada cerita masalah narkoba,” kata Surya.
- Baca: Santer Penangkapan Bandar Narkoba di Siantar, Inisial Bdl
- Baca: Barang Bukti Ada, Tes Urine Positif, Bandar Narkoba Diserahkan ke BNN Siantar, Ada Apa, Hayo..?
- Baca: Jejak RK, Bandar Narkoba Kampung Banjar, Dikenal Licin, Tetap Eksis
Lalu, tidak berapa lama, kata Surya, personel Sat Intel mengajak Bedul untuk pindah ke warung kopi lainnya. Bedul pun menerima ajakan tersebut.
“Setelah itu, mereka ternyata tidak pindah ke warung kopi yang lain, melainkan langsung membawa Bedul ke kantor Intel (Mapolres Siantar),” ungkap Surya.
Dianiaya Pakai Rantai, Pakai Sapu
Dianiaya Pakai Rantai, Pakai Sapu
Surya membeberkan, saat berada di ruangan Sat Intel, salah seorang polisi menyuruh Bedul untuk jongkok. Kemudian, sambung Surya, Bedul pun dianiaya.
“Dianiaya pakai rantai, pakai sapu,” sebut Surya.
Dia memaparkan, saat Bedul diperintahkan untuk kembali berdiri dan mengambil rokok yang diletakkan di meja, barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 gram terjatuh ke lantai.
“Padahal, awalnya tidak ada barang bukti narkoba. Rokok itu juga baru dibeli pas (saat, red) mereka berangkat dari warung kopi yang ada di dekat rumah Bedul. Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah Bedul dan tidak ada ditemukan barang bukti,” ujar Surya.
Lalu, sambung Surya, polisi memaksa Bedul untuk mengakui jika sabu tersebut miliknya. Jika tidak mengaku, maka barang bukti akan ditambahi.
“Karena diancam dan tidak tahan dengan penganiayaan itu, Bedul terpaksa mengaku,” tutur Surya.
Setelah Bedul mengaku, sambung Surya, Bedul pun diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kota Pematangsiantar.
“Selanjutnya, ketika diperiksa di Sat Resnarkoba, Bedul tidak mengaku soal kepemilikan barang bukti itu. Bedul tidak pernah mengaku karena memang barang bukti itu bukan miliknya,” kata Surya.
Baca: Polisi Gerebek Gang Puri Siantar, Terduga Bandar Narkoba Dilepas ke BNN
Baca: Selain Toton, Warga Ungkap Sosok Bandar Narkoba Kampung Banjar Inisial ‘RK’
Selanjutnya, Bedul diserahkan ke BNN Siantar untuk direhabilitasi karena urinenya positif narkoba.
“Saat ini, Bedul berada di Yayasan Rehabilitasi Mercusuar Doa, Jalan Sibatubatu,” ungkap Surya.
Masih kata Surya, akibat penganiayaan tersebut, Bedul mengalami luka lebam pada beberapa bagian tubuhnya, seperti tangan, kaki, dan punggung.
Oleh sebab itu, tambah Surya, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Bedul.
“Kita juga akan melapor ke Propam Polres Siantar, terkait pelanggaran disiplin. Rencananya, Senin kita lapor,” tegas Surya.
Baca: Sembunyi di Koskosan, Bandar Narkoba Rego Ditangkap Bersama Empat Anak Buah
Baca: Markas Jaringan Bandar Narkoba Kampung Banjar Digerebek, 2 Pembeli Ditangkap
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Siantar Iptu Elga Elite Raga Satria, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.