Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Dua dari Siantar, Satu di Simalungun

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka pengedar sabu inisial RH, warga Jalan Bangun Anyer, Kecamatan Siantar, Simalungun dan kaki tangannya berinisial Sup, warga Jalan Setia, Huta V, Kelurahan Karang Rejo, Simalungun diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja. Tersangka berinisial MS (48), warga Jalan Sadum, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Pasaribu memaparkan, MS ditangkap dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (21/3/2024), malam sekira pukul 19.50 WIB.

Jonny mengungkapkan, dari MS, pihaknya menemukan barang bukti berupa 7 paket ganja seberat 9,98 gram, 3 kertas tiktak, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Dalam interogasi yang dilakukan, sambung Jonny, MS mengaku menjadi pemilik barang bukti ganja tersebut.

Tersangka berinisial MS ditangkap dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (21/3/2024), malam.

BacaBarang Bukti Ada, Tes Urine Positif, Bandar Narkoba Diserahkan ke BNN Siantar, Ada Apa, Hayo..?

BacaPemuda 19 Tahun Diringkus dari Jalan Sipahutar, Siantar Marihat, BB Sabu 5,24 Gram Disita

Masih kata Jonny, di tempat lain, pihaknya meringkus dua pengedar narkoba lainnya, Kamis malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Sup (26), warga Jalan Setia, Huta V, Kelurahan Karang Rejo, Kabupaten Simalungun, dan RH (39), warga Jalan Bangun Anyer, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: