Tiga Pengedar Narkoba Ditangkap, Dua dari Siantar, Satu di Simalungun

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Tersangka pengedar sabu inisial RH, warga Jalan Bangun Anyer, Kecamatan Siantar, Simalungun dan kaki tangannya berinisial Sup, warga Jalan Setia, Huta V, Kelurahan Karang Rejo, Simalungun diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Jonny menerangkan, Sup ditangkap dari Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, dengan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 unit handphone merk Redmi, dan uang sebesar Rp200 ribu.

Lalu, sambung Jonny, pihaknya membawa Sup ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan. Dari rumah Sup, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 sendok pipet plastik.

Tak hanya itu, Jonny melanjutkan, Sup juga mengaku sabu itu diperolehnya dari RH.

BacaBabak Baru Penangkapan Bedul, Kuasa Hukum: Dia Dianiaya, Dipaksa Mengaku

BacaKetahuan Bawa 4 Paket Ganja, Pemuda Ini Diringkus dari Jalan Enggang Siantar Barat 

Atas pengakuan tersebut, RH pun ditangkap dari Jalan Bangun Anyer, Gang Mental, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

“Dari RH, kita temukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo dan uang tunai Rp220 ribu,” jelas Jonny.

Jonny menambahkan, ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: