SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Siantar menyatakan bahwa terdakwa Aipda Indra Jaya Saragih, Halomoan Situmorang, dan Dicky Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Namun, dalam amar putusannya, masing-masing terdakwa mendapat ‘korting’ (lebih ringan dari tuntutan jaksa, red) 2 tahun masa hukuman pidana penjara.
Majelis hakim Vivi Siregar, didampingi dua Hakim Anggota Simon Sitorus dan Reni Pitua Ambarita, lewat sidang teleconference, Senin (21/12/2020) sore sekira pukul 15.00 WIB, menyebutkan, perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatan itu, Hakim Vivi Siregar mengatakan, terhadap Aipda Indra Jaya Saragih divonis 5 tahun subsider 4 bulan penjara. Sementara, dua terdakwa lainnya; Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja divonis selama 6 tahun subsider 4 bulan penjara.
Selain hukum pidana penjara, oknum penegak hukum yang bertugas di Polres Simalungun bersama dua terdakwa Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp2 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Imbas Corona, Sidang Dakwaan Gembong Narkoba Digelar Singkat di PN Siantar
Baca: Teringat Anak, Pecandu Narkotika Menangis saat Sidang di PN Siantar
Sementara, seorang terdakwa lainnya Alfian divonis selama 4 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp800 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman diganti dengan kurungan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar Christianto Situmorang menuntut terdakwa Aipda Indra Jaya Saragih dengan hukuman 7 tahun penjara. Kemudian, terhadap Halomoan Situmorang dan Dicky Atmaja dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp2 Miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara sesuai Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.
Sedangkan, terhadap terdakwa Alfian, jaksa Christianto menjerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika, dengan tuntutan selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta.
Diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Aipda Indra Jaya Saragih berawal dari pengungkapan kasus narkotika oleh personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pematang Siantar, pada Senin (18/5/2020).
Baca: Duh! Terlibat Narkoba, ASN Satpol PP Ini Dituntut 6 Tahun
Baca: Kontroversi Vonis Ringan Gembong Narkoba Rego Cs di PN Siantar
Indra ditangkap dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Medan, Siantar Martoba.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 10 gram sabu, 10 butir inex, dan uang sebesar Rp6 juta. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BK 1979 SG, sebagai barang bukti.
Baca: Kisah Apin Lehu Semasa Hidup: Bandit Narkoba ‘Kelas Kakap’, Sudah Jalani 5 Penjara
Baca: Terjebak Narkoba, Orang Viyata Yudha Dihukum 4 Tahun Penjara
Selain oknum polisi yang bertugas di Polsek Dolok Pardamean ini, petugas BNN juga mengamankan Alfian (30), warga Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Dicky Atmaja (30), dan Halomoan Situmorang (41), masing-masing warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.