Benteng Siantar

Selasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

Delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba diamankan di Mapolres Siantar, Selasa (2/3/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap 8 pemain narkoba. Kedelapannya ditangkap dari tiga lokasi berbeda, Selasa (2/3/2021).

Kedelapan tersangka yakni Abdul (33), warga Silaumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, dan Hafizh (25) serta seorang anak di bawah umur berinisial Ml (17), warga Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur.

Kemudian, Hotman (26), warga Jalan Wahidin, Kecamatan Siantar Utara, Mahruzar (52), warga Jalan Kasuari, Kecamatan Siantar Barat, Aldi (20), warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Timur, Iqbal (19), warga Jalan Sibatubatu, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan Rizki (27), warga Jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, Abdul, Hafizh, dan Ml ditangkap dari salah gudang di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa siang sekira pukul 13.00 WIB.

BacaGerebek Narkoba di Cokro Siantar, Pria Berkacamata Ditangkap

BacaUsai Habisi Nyawa Istri Mantan Sekda Siantar, Gea ‘Gituan’ Bersama Pacar di Hotel

Polisi melakukan penggeberekan setelah medapatkan informasi tentang seringnya transaksi narkoba di gudang tersebut.

Setelah digerebek, dari tangan Ml ditemukan 1 batang rokok berisi ganja. Lalu, dari kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 paket ganja dan uang tunai sebesar Rp25 ribu. Kemudian, dari depan Abdul ditemukan 1 paket ganja.

Bersambung ke halaman 2..

Polisi kemudian menanyai Ml soal lokasi penyimpaman ganja miliknya. Ml pun mengambil 1 kotak rokok Surya berisi 7 paket ganja seberat 14 gram dari atas pintu gudang.

Masih di lokasi yang sama, polisi turut mengamankan Hafizh. Dari Hafizh, polisi menyita barang bukti berupa 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 kotak rokok Armour berisi pipa kaca, 1 kotak rokok Armour berisi 1 paket sabu seberat 0,29 gram, 1 kotak rokok Gudang Garam berisi 3 plastik klip kosong, 1 mancis, dan 1 unit handphone.

Selanjutnya, Selasa sore sekira pukul 16.30 WIB, polisi menangkap Hotman dari pinggir Jalan Wahidin. Saat hendak ditangkap, Hotman sempat terlihat membuang sesuatu dari tangan kanannya.

Dan ternyata, yang dibuang Hotman merupakan 1 kotak rokok Gudang Garam berisi 1 gulungan plastik hitam yang di dalamnya terdapat 20 paket sabu dan 1 gulungan plastik hitam berisi 2 paket sabu seberat 5,73 gram.

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

BacaPembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang

Selain itu, dari tas sandang warna hitam yang dipakai Hotman ditemukan 1 unit handphone.

Tidak sampai di situ, polisi pun menanyai Hotman soal asal sabu itu. Hotman mengaku, sabu tersebut diperoleh dari Mahruzar.

Bersambung ke halaman 3..

Polisi pun menghubungi Mahruzar lewat handphome Hotman dengan berpura-pura memesan sabu. Polisi dan Mahruzar kemudian sepakat melakukan transaksi di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Saat Hotman tiba di sana, polisi langsung menyergapnya. Setelah digeledah, dari pinggang Mahruzar ditemukan 1 plastik hitam yang di dalamnya terdapat gulungan tisu berisi 3 paket sabu seberat 3,86 gram.

BacaKasat Narkoba Siantar Sudah Berganti, Penyebar Video Lagi Joget Belum Ditangkap

BacaEmpat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!

Lalu, dari kantong celana Mahruzar ditemukan 1 unit handphone dan 1 dompet berisi uang sebanyak Rp350 ribu.

Terakhir, Selasa malam sekira pukul 19.00 WIB, Aldi dan Iqbal diringkus dari pinggir Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Bersambung ke halaman 4..

Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 1 kertas timah rokok berisi 1 paket sabu seberat 0,40 gram. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Rizki.

Atas pengakuan itu, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Rizki dari Jalan Aru. Dari Rizki, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung.

BacaMengenang Riamsa, Istri Tagor Mantan Sekda Siantar: Hidup Sehat dan Rajin Olahraga

BacaPengedar Narkoba Masuk Desa, Ditangkap di Huta Bahliran

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Rusdi mengatakan, kedelapan orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Kedelapan tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.