Benteng Siantar

Dua Pengedar Sabu di Siantar Utara Ditangkap, Rumah Digeledah

Anggi dan Julen, dua pengedar sabu asal Kecamatan Siantar Utara.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua pengedar sabu, Rabu (7/4/2021), dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Keduanya adalah Anggi (29), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, dan Julen (31), warga Jalan Meranti Burung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Anggi dari pinggir Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

Polisi meringkusnya setelah mendapatkan informasi bahwa Anggi sedang membawa narkoba jenis sabu. Setelah Anggi memarkirkan  sepeda motor Suzuki Shogun yang dikendarainya dan turun, polisi langsung menyergapnya.

Anggi sempat membuang barang bukti berupa 1 paket sabu. Namun, polisi melihatnya.

Selanjutnya, Anggi disuruh mengeluarkan isi kantong celananya. Dari kantong celana sebelah kanannya, Anggi mengeluarkan 1 unit handphone dan 1 kantongan kain hitam berisi 2 paket sabu seberat 14,05 gram.

BacaEmpat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!

BacaSelasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

Tak sampai di situ, polisi kemudian membawa Anggi ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan.

Lalu, dari dapur rumah, tepatnya di bawah meja, ditemukan 1 tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastik klip.

Setelah itu, Anggi diinterogasi polisi. Anggi mengaku, dia ada menyerahkan sabu ke Julen. Atas pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Julen.

Bersambung ke halaman 2..

Polisi berpura-pura menelpon Julen dengan handphone Anggi dan menyuruhnya datang ke rumah Anggi.

Setibanya di rumah Anggi, Julen langsung diringkus. Selanjutnya, Julen digeledah. Dari kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 unit handphone.

Julen pun mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kemudian membawa Julen ke rumahnya.

Dari kamar rumah Julen, tepatnya dari laci lemari hias, ditemukan 1 kotak rokok Magnum berisi sabu. Lalu, dari lemari kain ditemukan 1 kotak rokok Magnum berisi 3 paket sabu seberat 15,40 gram.

BacaDari Sibolga Bawa 100 Butir Ekstasi, Tiba di Siantar Ditangkap

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, kedua tersangka sudah ditahan.

“Kedua tersangka masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.