SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sosok Ferry SP Sinamo kini sedang menjadi perbincangan masyarakat Kota Pematang Siantar. Hal itu setelah Anggota DPRD Kota Siantar tersebut dilaporkan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang bernilai ratusan juta rupiah. Kini, kasusnya ditangani Polres Pematang Siantar.
Dilaporkannya Ferry tentu mengejutkan publik. Apalagi, setelah menjadi Anggota Dewan, Ferry kerap blusukan dan melakukan aksi sosial.
Bahkan di masa pandemi Covid-19, pria yang pernah terjun ke dunia jurnalistik ini sering turun ke tengah-tengah masyarakat untuk membagikan sembako. Dia sangat peduli. Ia berbagi dengan masyarakat ekonomi lemah. Terutama, warga yang terdampak langsung dari pandemi Covid-19.
Dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat, Ferry juga sering tampil kritis mengontrol kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Siantar, terutama dalam hal penanganan penyebaran Covid-19 di Siantar.
Tak hanya soal penanganan Covid-19, kebijakan-kebijakan serta pembangunan yang dilaksanakan pemerintah juga sering dikritisinya. Apalagi ketika kebijakan dan pembangunan tersebut tidak pro rakyat.
Ferry saat diwawancarai wartawan soal tujuannya menjadi Anggota Dewan pun mengatakan, jika cita-citanya menjadi anggota legislatif semata-mata untuk bisa bermanfaat bagi banyak orang, khususnya Kota Pematang Siantar.
Baca: Cek Fakta: Benarkah Mixnon Simamora Mengundurkan Diri dari Sekda Simalungun
Baca: Rampung, Ini Komposisi Alat Kelengkapan Dewan Siantar
Melihat sikap Ferry Sinamo itu membuat banyak warga Siantar yang menjadikannya idola. Dia dipuja-puji. Bahkan tidak sedikit warga silih berganti datang ke kediamannya di seputaran Siantar Martoba, untuk menyalurkan aspirasi.
Namun sekarang, Ferry dibelit kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dia yang dulu sering tampil percaya diri, namun beberapa hari terakhir mulai jarang muncul di publik.
Anggota Komisi II DPRD Siantar itu telah dilaporkan oleh dua orang warga yang mengaku korban kasus penipuan dan penggelapan.
Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan pria yang pernah menduduki posisi Komisaris PT Inalum dan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirtauli, itu pun sedang diselidiki polisi.
Sakadar diketahui, dua rakyat Siantar yang melaporkan Ferry ke Polres Pematang Siantar, yakni Tienny Sulastri Sitohang (52), warga Jalan Kisaran, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, dan Rugun (62), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.
Baca: Modus Main Saham, Uang ‘Gelap’, Oknum Anggota Dewan Siantar Dipolisikan
Baca: Pengakuan Tersangka Penembakan Marsal: Bos Saya di Ferrari yang Menyuruh
Martin Simanjuntak, kuasa hukum kedua korban menjelaskan, laporan mereka telah resmi diterima pihak kepolisian sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/402/VI/2021/SPKT Polres Pematangsiantar 2021, tertanggal 25 Juni 2021.
Martin memaparkan, modus penipuan dan penggelapan itu dilakukan Ferry dengan mengajak kedua korban untuk memasukkan uangnya yang akan dijadikan modal usaha berbentuk saham.
Kepada kedua korban, lanjut Martin, Ferry mengatakan kalau dirinya sudah bermain saham tersebut dan memperoleh keuntungan.
“Di tahun 2020, saham yang ditawarkan terlapor (Ferry) berjalan normal dengan keuntungan 5 persen yang didapat kedua pelapor (korban),” jelas Martin.
Namun, sambung Martin, di tahun 2021, keuntungan sudah tidak diperoleh kedua korban lagi.
Baca: Setelah Menembak Mati Wartawan, Senpi Dikubur di Makam Ayah Tersangka
Baca: ‘Loyalis’ Hefriansyah Bakal Tersingkir? Ini Kata Ketua Tim Pemenangan Asner-Susanti
Martin mengungkapkan, dari saham yang ditawarkan Ferry, Tienny mengalami kerugian mencapai Rp500 juta dan Rugun Rp400 juta.
Martin mengatakan, dari informasi mereka peroleh, uang yang diterima politisi PDIP itu dari kedua korban diserahkan ke menantunya bernama Kristoper Simanjuntak.
Dalam laporan itu, papar Martin, pihaknya juga menyertakan bukti setoran uang ke rekening Ferry.
“Rekening koran dan perjanjian lainnya juga kita lampirkan sebagai bukti,” ujar Martin.
Baca: Pengakuan Tersangka Penembakan Marsal: Bos Saya di Ferrari yang Menyuruh
Baca: Ferry Sinamo, yang Jadi Ketua Tim Pemenangan Asner-Susanti
Martin menambahkan, sebelum dilaporkan, pihaknya sudah mengupayakan agar diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tapi, tidak ada respon dari terlapor. Tidak ada jalan keluar untuk mengembalikan uang milik korban,” pungkas Martin.