Benteng Siantar

Pengedar Narkoba Jaringan Siantar-Aceh Ditangkap, 14 Kilogram Ganja Disita

Empat tersangka pengedar narkoba masing-masing Fajar, Artur, serta Doni dan Anto, diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar mengungkap pengedar narkoba jaringan Siantar-Aceh.

Empat pengedar ditangkap. Mereka adalah Fajar (21), warga Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, Artur (45), warga Jalan Mangga, Kecamatan Siantar Marihat, serta Doni (28) dan Anto (22), warga Aceh.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, awalnya, polisi menangkap Fajar dari depan Pos Polisi Jalan Sutomo, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (14/7/2021), malam sekira pukul 19.30 WIB.

Penangkapan Fajar merupakan buntut dari laporan masyarakat. Warga melaporkan Fajar yang sedang membawa narkoba di lokasi tersebut.

Setelah diamankan, Fajar kemudian digeledah.

Dari tangan kanan Fajar, polisi menemukan 1 plastik hitam berisi 1 bal ganja. Kemudian, dari tangan kirinya ditemukan 1 unit handphone dan dari tas selempang warna hitam yang dipakai Fajar ditemukan 2 unit handphone.

BacaTak Disangka, Masih Bau Kencur, Sudah Begituan, Bukan Sekali Saja..

BacaDalam Sehari, Dua Pengedar Ganja di Siantar Utara Terciduk

Dalam penangkapan itu, Fajar buka mulut. Dia mengaku, ganja itu diperolehnya dari Artur. Atas pengakuan itu, polisi pun mencari Artur.

Bersambung ke halaman 2..

Hingga akhirnya, Kamis (15/7/2021), pagi sekira pukul 09.00 WIB, polisi meringkus Artur dari Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.

Dari kantong celana Artur, polisi menemukan 1 unit handphone. Kepada polisi, Artur mengaku, dia menyimpan ganja di rumahnya. Polisi pun membawa Artur ke rumah itu untuk dilakukan penggeledahan.

Hasilnya, dari bawah tempat tidur ditemukan 1 goni yang di dalamnya terdapat 12 bal ganja.

Tidak sampai di situ, Artur juga mengungkapkan, dia masih menyimpan ganja di salah satu rumah yang ada di Jalan Parsoburan, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Siantar Marihat.

BacaBeraksi di Rambung Merah, Seisi Rumah Dikuras, Malingnya Ini..

BacaLagi, Dua Pengedar Ganja di Siantar Ditangkap, Barang Bukti 2 Kilogram

Polisi kembali membawa Artur ke rumah tersebut. Setelah digeledah, polisi menemukan 1 plastik hitam yang di dalamnya terdapat 1 bal ganja dari dinding kamar.

Selanjutnya, Fajar membeberkan, ganja yang dibawanya itu akan dijemput oleh Doni dan Anto.

Bersambung ke halaman 3..

Kemudian, Kamis sekira pukul 13.00 WIB, polisi menangkap Doni di Siantar. Saat ditangkap, polisi hanya menemukan 1 unit handphone merk Samsung dan 1 unit handphone merk Nokia dari Doni.

Doni pun mengaku, dia menyimpan ganja di salah satu kos-kosan di Jalan Akasia, Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun. Kos-kosan itu kemudian digeledah.

Lalu, dari atas asbes di kamar mandi, polisi menemukan 1 baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket ganja, 1 plastik merah berisi 21 paket ganja dan 1 plastik biru berisi 26 paket ganja.

Terakhir, pada Kamis sekira pukul 14.30 WIB, polisi meringkus Anto dari Perumnas Batu VI, Kabupaten Simalungun. Dari Anto, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Nokia.

BacaSupra Kontra Verza, Ibu asal Simarimbun Meninggal, Suami dan Putrinya Selamat

BacaJaringan Pengedar Ganja di Siantar Diringkus, Barang Bukti 143 Kg

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, seluruh ganja yang disita sebagai barang bukti beratnya 14,5 kilogram.

“Keempat pengedar ganja itu sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.