SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Rohayani boru Purba, terdakwa kasus pembunuhan Riamsa boru Nainggolan, dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Rabu (21/7/2021). Dalam sidang itu, Firdaus Raja Maholi Maha bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.
Dalam tuntutannya, Raja mengatakan, perbuatan Rohayani yang telah menghilangkan nyawa seseorang menimbulkan luka yang berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Menurut JPU, Rohayani telah melakukan tindak pidana pembunuhanan sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHPidana.
“Memohon supaya majelis hakim dalam perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Firdaus.
Atas tuntutan itu, Rohayani memohon ampun kepada Tuhan dan keluarga korban. Dia juga memohon Majelis Hakim PN Siantar yang dipimpin Derman Nababan memberikan putusan yang seringan-ringannya.
Baca: Usai Habisi Nyawa Istri Mantan Sekda Siantar, Gea ‘Gituan’ Bersama Pacar di Hotel
Baca: 15 Adegan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Simak Kronologinya!
Rohayani mengaku, dia melakukan pembunuhan terhadap istri mantan Sekda Siantar almarhum Tagor Batubara itu karena khilaf.
“Anak saya masih ada menunggu di rumah,” ucap Rohayani, dengan nada bergetar.
Setelah JPU menyampaikan tuntutan dan Rohayani mengutarakan permohonannya, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Berita sebelumnya, Rohayani nekat menghabisi nyawa Riamsa yang tak lain merupakan ibu kosnya karena dendam. Rohayani kecewa dengan sikap Riamsa saat meminta uang kos dengan cara mempermalukan di depan umum dan marah-marah.
Aksi pembunuhan itu dilakukan Rohayani di rumah Riamsa, Jalan Medan Area, tepatnya di belakang Kantor Pos, Kecamatan Siantar Barat, Sabtu (27/2/2021), malam sekira pukul 20.00 WIB.
Baca: Pembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang
Baca: 4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk
Rohayani kemudian ditangkap saat berada di salah satu rumah makan, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (2/3/2021) lalu.