SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Polres Pematang Siantar telah melakukan penahanan terhadap Kristofer Simanjuntak, menantu oknum Anggota DPRD Siantar Ferry SP Sinamo.
Pria 34 tahun itu ditahan setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam kasus ini, pelapornya juga bukan orang lain. Kristofer dilaporkan mertuanya sendiri, Ferry SP Sinamo.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melaporkan Kristofer karena sudah mengalami kerugian, dengan jumlah sangat fantastis. Angkanya mencapai Rp63,865 miliar.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, kejadian tersebut bermula pada Juni 2017 silam. Saat itu, Kristofer mengajak Ferry bergabung bisnis trading saham dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 12 persen setiap bulan dari modal yang telah diberikan.
Tertarik dengan bisnis itu, Ferry pun memberikan modal Rp1 miliar kepada Kristofer. Lalu, pada Tahun 2018, Ferry kembali memberikan penambahan modal kepada Kristofer senilai Rp2,6 miliar.
Baca: Ferry Sinamo, Dulu Dipuja-puji, Sekarang Dibelit Kasus Tipu Gelap
Baca: Dugaan Penggelapan di Yayasan Hindu Siantar, Bapak dan Anak Jadi Tersangka
Tidak sampai di situ, tahun 2019, Ferry lagi-lagi menyerahkan penambahan modal senilai Rp16,8 miliar kepada Kristofer.
Selanjutnya, pada tahun 2020, Ferry juga memberikan uang senilai Rp34,810 dan Rp8,655 miliar kepada Kristofer.
Namun sayang, sejak Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, tidak ada keuntungan yang diberikan Kristofer kepada Ferry.
Melihat kondisi itu, Ferry mulai curiga. Bahkan, kecurigaan Ferry bertambah setelah Kristofer mengaku dihipnotis dan uang yang diberikan Ferry sudah diambil oleh orang lain.
Keanehan juga muncul dalam kasus hipnotis yang dialami Kristofer. Kasus itu sempat dilaporkan ke Polres Siantar. Namun akhirnya, Kristofer mencabut laporan pengaduannya.
Ferry meyakini, kejadian hipnotis itu hanya rekayasa dari Kristofer untuk menghindari tanggungjawabnya.
Baca: Korban Main Saham Ferry Sinamo Bertambah, Angka Kerugian Fantastis
Baca: Terjerat Utang, Pensiunan PNS Ini Dipidana Penipuan dan Penggelapan
Hingga akhirnya, dalam pertemuan di rumah Ferry, Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada Mei 2021 lalu, Kristofer pun mengakui bahwa kejadian hipnotis itu tidak benar.
Atas dasar itu pula Ferry Sinamo yang telah tertipu senilai Rp 63,865 Miliar, melaporkan Kristofer yang berdomisili tinggal di Jalan Sei Alas, Kelurahan Babura Sunggal, Kota Medan ini, ke pihak yang berwajib.
Baca: Ternyata, Korban ‘Main Saham’ Ferry Sinamo Bukan Orang Sembarangan
Baca: Pergi ke Pekanbaru, Perempuan Cantik Ini ‘Diadukan’ Penggelapan Uang Arisan
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Edi Sukamto, melalui KBO Sat Reskrim Iptu Sutari membenarkan penahanan Kristofer. Kata Sutari, pria asal Jalan Sei Alas, Kelurahan Babura Sunggal, Kota Medan, itu sudah ditahan sejak Selasa (27/7/2021).
“Setelah diperiksa, cukup bukti. Lalu, dilakukan penahanan,” jelas Sutari.