SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ini tentang billboard berisi iklan rokok di depan GO (Ganesha Operation), Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar. Ia mengundang kontroversi.
Pertama, posisinya persis di depan GO, tempat dimana para generasi penerus bangsa Kota Pematang Siantar, ini melangsungkan bimbingan belajar.
Kedua, dipasang di kawasan zona larangan iklan rokok di Kota Pematang Siantar. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perwa Nomor 12 Tahun 2018.
Pada Pasal 8 poin (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/protokol. Kemudian pada poin (2), disebutkan bahwa jalan utama/protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), di antaranya adalah Jalan Ahmad Yani.
Benteng Siantar yang mengetahui akan hal itu, kemudian konfirmasi ke pihak-pihak berkompeten pada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait di Kota Pematang Siantar.
Termasuk ke Walikota Siantar, Susanti Dewayani. Lalu, menjadikannya berita. Terbit edisi Senin, 6 Maret 2023. Selengkapnya, baca di sini: Walikota Susanti, Ini Fatal! Ada Iklan Rokok di depan Tempat Bimbingan Belajar Kota Siantar
Kemudian pada Senin malam, Walikota Susanti menyampaikan terima kasih atas informasi yang telah tersaji dalam berita tersebut.
“Terima kasih infonya,” tulis Susanti kepada BENTENG SIANTAR.
Dan, keesokan harinya Selasa 7 Maret 2023, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, datang ke lokasi dan langsung melakukan penertiban reklame rokok tersebut.
Baca: Reklame depan GO Diturunkan, ‘Videotron Rokok’ di depan RM Panorama, Kapan Ditertibkan?
Baca: Tiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar
Saat penertiban berlangsung, Kasatpol PP Siantar masih dijabat Robert Samosir. Kepada BENTENG SIANTAR saat itu, Robert menjelaskan, penertiban dilakukan karena reklame tersebut sama sekali tidak memiliki izin.
Dipasang Lagi Hanya Beberapa Hari Setelah Paripurna Pemakzulan
Dipasang Lagi Hanya Beberapa Hari Setelah Paripurna Pemakzulan
Kendati demikian, beberapa hari setelah DPRD Siantar memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatannya sebagai Walikota Siantar, iklan rokok itu pun kembali tayang di billboard depan GO, Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar.
Apakah rentetan peristiwa itu memiliki kaitan langsung atau tidak, belum diketahui pasti.
Baca: Tok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan
Baca: DPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..
Ketua DPRD Siantar, Timbul M Lingga, sendiri telah menegaskan bahwa sebelum ada keputusan final atas usulan pemberhentian DPRD, Susanti Dewayani masih dianggap sebagai Walikota Siantar.
“Kita negara hukum. Artinya, keputusan yang kita hargai,” kata Timbul M Lingga, usai memimpin sidang paripurna dengan agenda pengusulan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada Senin (20/3/2023).
Kadis PMPTSP: Segera Dikoordinasikan dan Diturunkan Lagi
Kadis PMPTSP: Segera Dikoordinasikan dan Diturunkan Lagi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar, Sofie M Saragih, mengungkapkan sudah berkoordinasi dengan kepala dinas sebelumnya.
Dari koordinasi itu, Sofie mengetahui kalau iklan rokok di depan GO Jalan Ahmad Yani itu sama sekali tidak memiliki izin. Dan, dia membenarkan sudah pernah dilakukan penertiban.
Atas hal itu, Sofie telah menindaklanjutinya dengan meminta sekretaris dinas agar berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kalau memang itu tidak sesuai ketentuan segera dikoordinasikan dan diturunkan lagi,” kata Sofie Saragih, kepada BENTENG SIANTAR, melalui telepon selularnya, Jumat (24/3/2023).
Langkah selanjutnya, akan melayangkan surat teguran ke pihak ketiga, pihak yang bertanggungjawab atas pemasangan kembali baliho berisi produk rokok di Jalan Ahmad Yani tersebut.
“Suratnya sudah dipersiapkan. Tapi, secara lisan sudah dikoordinasikan dengan OPD terkait,” ujar Sofie Saragih.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen, ketika dikonfirmasi terkait keberadaan iklan rokok yang dipasang kembali di depan GO Jalan Ahmad Yani, mengaku belum tahu akan hal itu. Pariaman berdalih jika antara dia dengan Robert Samosir, belum melakukan serah terima jabatan.
“Aku kan belum serah terima. Tapi, ini akan menjadi catatan bagi saya. Nanti akan saya cek melalui anggota. Terima kasih informasinya,” kata Pariaman Silaen, melalui telepon selularnya, Jumat (24/3/2023).
Pariaman mengungkapkan, menurut rencana, Senin mendatang baru akan dilakukan serahterima jabatan.
Sekadar diketahui bahwa Pariaman Silaen SH dan Sofie M Saragih SSTP MSi, merupakan pejabat tinggi pratama Eselon IIB yang dilantik pada Selasa (21/3/2021) lalu. Berita selengkapnya, baca di sini: Budi Utari Lengser, Walikota Susanti Beri Mandat Plt Sekda ke Happy Daely
Pariaman dilantik menggantikan Drs Robert Samosir, yang dipercaya walikota untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Siantar.
Sementara Sofie M Saragih, dilantik menggantikan Risfani Sidauruk, pelaksana tugas (plt) Kadis PMPTSP selama ini. Sedangkan, Risfani Sidauruk, sendiri menjabat Kepala Dinas Tarukim Kota Pematang Siantar.
Baca: Mobil Baru Dinas Pertanian Sempat ‘Hilang’, Ternyata Dipakai Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga
Baca: Satpol PP Siantar Kembali Bongkar Baliho Tak Berizin
Lalu, siapa sosok di balik pemasangan kembali iklan rokok depan GO Jalan Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar itu?
Belum diketahui pasti. Namun, keberadaan baliho rokok di depan GO Jalan Ahmad Yani itu menguatkan asumsi kalau Walikota Susanti Dewayani dianggap tidak ada.
Paling tidak, anggapan itu datang dari pihak-pihak yang nekat memasang kembali iklan rokok tersebut.