Benteng Siantar

Videotron depan RM Panorama Siantar, Sudah SP3, tapi Izin Diperpanjang, Walikota Susanti ‘Kecolongan’

Videotron depan RM Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar tampak memuat iklan rokok. Foto diabadikan, Kamis (4/5/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ini tentang videotron depan Rumah Makan (RM) Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Pematang Siantar. Pemilik reklame digital berukuran 4 meter x 6 meter x 1 sisi, itu diketahui sudah pernah menerima tiga kali Surat Peringatan (SP) karena pelanggaran penayangan iklan rokok, hingga dilakukan penindakan oleh Satpol PP.

Namun, alih-alih merekomendasikan pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sofie M Saragih selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Siantar, justru memperpanjang izinnya.

Kepala Dinas Sofie M Saragih diketahui telah menerbitkan Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR) kepada CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion, pada 14 April 2023. Atas izin itu, reklame digital depan RM Panorama dapat melakukan penayangan iklan terhitung mulai 23 April 2023 sampai 22 April 2024.

Dengan ketentuan LED (Light Emitting Diodes) yang dipasang di depan RM Panorama Siantar tersebut, hanya untuk promosi PT Perada Suara Production, yaitu Blibli.com dan Tiket.com, bukan menayangkan iklan rokok.

Tapi fakta lapangan, videotron tersebut terekam masih melakukan penayangan iklan rokok di bulan Maret 2023, tepatnya pada Senin (6/3/2023). Kemudian melakukan tindakan serupa pada Kamis (04/05/2023) siang.

Videotron berisi gambar bergerak produk rokok  di depan Restoran Panorama, Siantar. Foto diabadikan Senin (6/3/2023).

Bahkan lebih berani. Dari pemantauan BENTENG SIANTAR, selama kurang lebih satu jam di lokasi pada Kamis itu, iklan blibli hanya terlihat tayang kurang lebih satu menit.

Tangkapan layar video ketika videotron depan RM Panorama Siantar memuat iklan rokok, pada Kamis (4/5/2023).

BacaTiang Jaringan Internet Tak Berizin Menjamur di Siantar

BacaJauh Lebih Hebat dari Walikota Susanti, Warga di Jalan Pisang Ini Bikin PT Telkom Tunduk

Selebihnya, LED di depan RM Panorama itu memuat iklan dari produk PT Djarum dengan berbagai merk rokok andalan, seperti Djarum King Filter dan LA dengan berbagai variannya.

Halaman Selanjutnya >>>

Dinas PMPTSP Siantar: Teguran Sudah Dibikin, Tinggal Dilayangkan

Dinas PMPTSP Siantar: Teguran Sudah Dibikin, Tinggal Dilayangkan

Apakah kebijakan Sofie M Saragih terjadi di luar pengawasan dan pengamatan Walikota Siantar, Susanti Dewayani? Belum diketahui pasti.

Tapi yang jelas Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengatakan, tidak boleh ada reklame rokok di Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pematang Siantar.

Lalu, dipertegas lagi pada Pasal 8, ayat 2 dan ayat 3, dalam peraturan walikota itu, sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar, berupa penurunan/pelepasan reklame dan pencabutan izin, bukan malah memperpanjang izin.

Videotron depan RM Panorama, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pematang Siantar, terekam memuat iklan rokok, pada Kamis (4/5/2023) siang.

Sementara, Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih, ketika ditemui di kantornya, pada Senin (08/05/2023), mengarahkan BENTENG SIANTAR untuk konfirmasi ke salahseorang stafnya, dengan alasan harus segera mengikuti zoom meeting.

“Silahkan konfirmasi ke staf saya saja,” kata Sofie, seraya beranjak.

Rika Sinaga, Staf Bidang Periklanan yang didaulat Sofie M Saragih untuk berbicara ke media, mengatakan, Dinas PMPTSP Siantar akan melayangkan surat teguran ke pemilik videotron atas pelanggaran penayangan iklan rokok tersebut.

“Surat sudah dibikin, tinggal tanda tangan ibu kepala dinas,” ujar Rika, sembari menunjukkan surat berkop Dinas PMPTSP Siantar kepada BENTENG SIANTAR.

Rika menjelaskan, surat teguran yang akan mereka layangkan kepada pemilik videotron berupa surat teguran ke-1.

“Surat berisi teguran supaya tidak menayangkan iklan rokok,” ungkap Rika.

BacaTok! Walikota Siantar Susanti Resmi Dimakzulkan

BacaPT Telkom dan PT XL Axiata Diminta Membongkar dan Stop Pendirian Tiang Jaringan Internet Fiber Optik di Siantar

Menurut Rika, pihaknya masih harus mengeluarkan teguran ke-I, teguran ke-II, dan teguran ke-III.

“Kemudian setelah mereka (pemilik videotron) tidak menanggapi baru kita serahkan ke satpol untuk melakukan penindakan,” tandas Rika.

Halaman Selanjutnya >>>

Mantan Kadis Risfani: Yang Jelas Pernah di-SP3

Halaman Sebelumnya <<<

Mantan Kadis Risfani: Yang Jelas Pernah di-SP3

Terpisah, mantan pelaksana tugas (plt) Kepala PMPTSP Siantar Risfani Sidauruk, saat ditanya tanggapannya terkait kebijakan perpanjangan izin videotron padahal sudah jelas-jelas telah melakukan pelanggaran, enggan berkomentar lebih jauh.

“Saya gak tahu. Bukan ranah saya lagi itu pertanyaannya,” ujar wanita yang kini menjabat Kepala Dinas Tarukim Kota Pematang Siantar tersebut.

Namun yang jelas, Risfani menegaskan kalau videotron yang berada di depan RM Panorama Siantar itu, sudah pernah mendapat SP3 (mendapat tiga kali surat teguran) hingga dilakukan penindakan dari Satpol PP.

Tongon do ai (betul itu),” kata Risfani dengan logat bahasa Simalungun, lewat sambungan telepon selularnya.

BacaDPRD Siantar Ungkap Indikasi Pemalsuan Dokumen Negara, Ada Tanda Tangan Walikota Susanti Juga Lho..

BacaTernyata, Belum Semua Tempat Hiburan Malam di Siantar Punya Dokumen Lengkap

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Siantar, Sofie M Saragih ketika kembali dikonfirmasi via WhatsApp, tentang alasan menerbitkan izin penyelenggaraan reklame kepada CV Biro Reklame Pelangi Outdoor Promotion, padahal Dinas PMPTSP Siantar sendiri sudah pernah memberi tiga kali surat teguran, sama sekali tidak ada respon.

Lagi-lagi upaya konfirmasi via WhatsApp yang dilayangkan BENTENG SIANTAR, hanya dibaca oleh Sofie tanpa ada balasan.

Halaman Sebelumnya <<<