Susanti Lantik 54 Pejabat, Domu Jabat Kadis Sosial, dr Erika Tidak Masuk Daftar
- Rabu, 2 Agu 2023 - 19:50 WIB
- dibaca 1.254 kali
Pertama, berdasarkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor: B-2725/JP.00.00/07/2023, tanggal 24 Juli 2023, Hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemko Pematang Siantar. Kedua, Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.3.3/1198/VIII/2023 tentang Promosi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pengisian JPT Pratama Hasil Seleksi Terbuka Pemko Pematang Siantar.
Ketiga, Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.3.3/1199/VIII/2023 tentang Promosi dan Mutasi PNS ke Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemko Pematang Siantar.
Keempat, Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.3.3/1189/VIII/2023 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Kepala Bidang Perhubungan Darat ke Dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya; Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.3.3/1190/VIII/2023 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Analis Kebijakan Ahli Muda ke Dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda.
Baca: Mixnon Simamora, dari Simalungun ke Siantar, Tetap Sekretaris, tapi Bukan Sekda
Baca: Pertama dalam Sejarah, Siantar Dipimpin Walikota Perempuan, Selamat Buat Susanti
Kelima, Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.3.3/1191/VIII/2023 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Analis Perencana ke Dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Muda; dan Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.3.3/1192/VIII/2023 tentang Pengangkatan melalui Perpindahan dari Analis Kebijakan Ahli Muda ke Dalam Jabatan Fungsional Perencana Ahli Madya.