Bandit Narkoba Sumber Jaya Diringkus, Barang Bukti 217,75 Gram Sabu
- Selasa, 10 Okt 2023 - 21:51 WIB
- dibaca 634 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polres Pematang Siantar menangkap pengedar narkoba jenis sabu dari Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (7/10/2023).
Tersangka berinisial DHS (22), warga Jalan Medan, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy Hutajulu menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sambung Jimmy, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi penangkapan dan melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan.
“Kemudian, petugas menangkap tersangka dan menggeledahnya,” jelas Jimmy.
Baca: Belum Genap Dua Tahun, Toton, Bandit Narkoba Jaringan Kampung Banjar Diringkus
Baca: Simpan Sabu di Ban Serep Mopen SKB, Bandit Narkoba Jaringan Sinaksak Ditembak
Jimmy menerangkan, dalam penggeledahan itu, pihaknya menemukan 1 kotak rokok yang di dalamnya ada 1 paket sabu dan 1 unit handphone.
Selanjutnya, kata Jimmy, tersangka juga mengaku menyimpan sabu di salah satu rumah kosong di Jalan Tambun Timur.
Baca: Empat Bandit Narkoba Ditangkap di Siantar, Siapa Saja Mereka, Selengkapnya di Sini..
Baca: Dari Bah Kapul ke Tanjung Pinggir, Tujuh Bandit Narkoba Siantar Dicokok
Jimmy mengungkapkan, pihaknya menemukan 1 plastik hitam berisi 11 paket sabu seberat 217,75 gram dari rumah tersebut.
“Barang bukti sudah disita dan tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Jimmy.