Berbagai Terobosan Dishub Siantar, dari Parkir Non Tunai Hingga Jemput Bola Layanan Uji KIR

Share this:
BMG
Petugas Dishub Siantar melakukan Uji KIR terhadap BUS AKDP di Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Pematang Siantar.

Sedangkan, sektor Pelayanan Uji KIR, lanjut Julham, Dishub juga melakukan terobosan jemput bola. Di mana, personel Dishub mendatangi langsung pengusaha bus atau pemilik kendaraan (Wajib Uji) untuk melakukan Uji KIR di Dishub, Jalan Sangnaualuh Damanik, Kota Pematang Siantar.

Pada kesempatan itu, Julham juga memaparkan bagaimana Dishub Pematang Siantar mendukung pengoperasian terminal Tanjung Pinggir, dengan melaksanakan sejumlah kebijakan, antara lain pemasangan rambu angdes, rambu angkutan kota (angkot), rambu bus antar kota dalam provinsi (AKDP), dan bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang wajib masuk ke terminal. Juga pemasangan plang angkutan pada Terminal Tanjung Pinggir.

Sementara itu, demi memastikan kelancaran arus lalu-lintas di Kota Pematang Siantar, kata Julham, Dishub membentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC). Tim ini bertugas selama 24 jam.

“Apabila ada pengaduan masyarakat tentang adanya kemacetan yang diakibatkan bencana alam seperti kebakaran, banjir, dan kendaraan rusak di jalan, maka Tim URC akan segera turun ke lapangan untuk memastikan pengguna jalan tidak terganggu dan mencari alternatif yang lebih baik,” jelas Julham.

Petugas Dishub Kota Pematang Siantar melakukan perbaikan traffic light (lampu pengatur lalu-lintas) dan warning light (lampu peringatan).

Di samping itu, untuk memastikan pekerja dan siswa/pelajar tidak terlambat akibat kemacetan lalu-lintas, Dishub Kota Pematang Siantar menempatkan personel di titik-titik yang diprediksi mengalami kepadatan volume kendaraan, seperti di depan SMP Negeri 7, depan Perguruan Budi Mulia, dan semua persimpangan yang dianggap rawan kemacetan.

Ditambahkan Julham, untuk kepastian hukum pada sektor perhubungan di Kota Pematang Siantar, saat ini Dishub telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwa). Pertama, Ranperwa Pematang Siantar tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Ranperwa ini mengatur penggunaan rambu lalu-lintas untuk memastikan keselamatan pengguna jalan, seperti pita penggaduh (polisi tidur), dan lainnya.

Sedangkan, Ranperwa kedua tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Pasar Dwikora. Tujuannya, mengembalikan fungsi jalan di sekitar Pasar Dwikora dan untuk mengurai kemacetan akut yang terjadi di sekitaran Pasar Dwikora.

Mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), kata Julham, Dishub juga akan mengajukan penerbitan Perwa tentang Andalalin.

BacaParkir Sembarangan, Mobil Dinas Kesehatan Siantar Digembosi Polisi

BacaDitangkap, Dibina, Dibebaskan, Juru Parkir Ini Janji Tak Liar Lagi

Tak hanya itu, Dishub Kota Pematang Siantar, juga telah membentuk Tim URC Penanganan traffic light. Tugasnya, memastikan traffic light (lampu lalu-lintas) dan warning light (lampu peringatan) yang ada di Kota Pematang Siantar berfungsi dengan baik.

Halaman Sebelumnya <<<

Share this: