Polisi Keburu Datang, Pria Ini Gagal Mengonsumsi Sabu, Syukurlah..

Share this:
BMG
Rulin, pria yang ditangkap dari salah satu gubuk di Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (5/3/2021).

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun menangkap Rulin alias Ulin, seorang penyalahguna sabu, Jumat (5/3/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Pria 39 tahun ini diringkus dari salah satu gubuk tak jauh dari rumahnya di Huta IV, Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum ditangkap, Rulin berencana mengonsumsi narkoba jenis sabu di gubuk tersebut.

Namun, apa yang akan dilakukan Rulin itu dilaporkan warga ke polisi. Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap Rulin.

BacaSelasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

Setelah diamankan, polisi kemudian menggeledah gubuk tersebut. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti berupa 1 dompet warna ungu yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,54 gram, 1 kaca pirex, 1 pipet plastik dan 1 unit handphone merk Samsung warna merah.

Kepada polisi, Rulin mengaku, sabu itu diperoleh dari seorang pria di kawasan Simpang Mayang, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

BacaEmpat Pemain Narkoba Siantar Utara Ditangkap, Lihat Tampangnya!

BacaGerebek Narkoba di Cokro Siantar, Pria Berkacamata Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariono membenarkan penangkapan itu. Adi menuturkan, Rulin sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu tersebut.

“Tersangka Rulin sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang Adi.

Share this: