Benteng Siantar

4 Fakta Baru Dibalik Kasus Pembunuhan di Huta Tinggir, Bawa Anak, Beli Tas Bermerk

Anaria boru Sipayung dan Halimah boru Telambanua, dua tersangka pembunuhan terhadap korban Porta boru Tumanggor, saat dihadirkan di Aspol Polres Simalungun, Senin (31/5/2021).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Motif di balik kasus pembunuhan Porta boru Tumanggor, seorang buruh tani asal Huta Tinggir, Nagori Tano Tinggir, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, akhirnya terungkap.

Ternyata, kedua tersangka, yakni Anaria boru Sipayung (40) dan Halimah boru Telambanua (45), nekat menghabisi nyawa teman sekampungnya itu karena ketahuan hendak mencuri tas berisi cincin emas dan uang tunai sebesar Rp8 juta milik Porta.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menjelaskan, sebelum kejadian, pada Kamis (27/5/2021), korban dan kedua tersangka sempat bertemu di perladangan cabai Tano Tinggir.

“Kedua tersangka juga sempat meminta minum kepada korban. Saat itu, kedua tersangka hendak meninggalkan kampung,” kata Agus, Senin (31/5/2021).

Dari keterangan Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, diperoleh beberapa fakta baru dalam kasus pembunuhan korban Porta br Tumanggor:

1. Masing-masing Bawa Anak

Masih kata Agus, setelah itu, kedua tersangka pergi ke gubuk tak jauh dari perladangan itu. Kedua tersangka berencana pergi ke Kabupaten Karo.

BacaGeger Kematian Petani Perempuan Huta Tinggir, Leher Terikat di Pohon Kopi

BacaLima Sikap Aneh di Balik Sadisme Pelaku Pembunuhan Driver Ojek Online

Bahkan, kedua tersangka membawa anaknya masing-masing. Alasannya meninggalkan perkampungan karena memiliki masalah dengan keluarga.

Bersambung ke halaman 2..

Lalu, di perladangan itu, kedua tersangka yang tak memiliki uang sepeser pun menyusun rencana untuk merampok tas  milik korban.

Kedua tersangka kemudian berjalan mengendap-endap mendekati korban.

Selanjutnya, kedua tersangka mengambil sarung milik korban yang terletak di tanah dan langsung menutup wajah korban dengan sarung tersebut.

“Kedua tersangka juga merangkul tubuh korban dari belakang,” kata AKBP Agus Waluyo.

2. Nekat, Korban Bersikeras Tetap Bilang ke Warga

Lebih lanjut Agus, kedua tersangka kemudian mengambil tas korban. Saat itu, korban sempat meminta tolong dan berusaha melepaskan sarung yang menutup kepalanya.

BacaPenjelasan Dokter Forensik Soal Kematian Portan Tumanggor: Setelah Mati, Korban Digantung

BacaUsai Habisi Nyawa Istri Mantan Sekda Siantar, Gea ‘Gituan’ Bersama Pacar di Hotel

Setelah mendapatkan tas itu, kedua tersangka berniat melarikan diri. Namun, korban berhasil melepaskan sarung itu dan melihat wajah kedua tersangka.

Kepada kedua tersangka, korban mengatakan bahwa kejadian tersebut akan dilaporkan ke masyarakat setempat.

Bersambung ke halaman 3..

Mendengar itu, kedua tersangka berupaya membujuk korban agar tidak memberitahu kepada warga. Meski begitu, korban tetap bersikeras memberitahukannya.

Kedua tersangka pun ketakutan. Saat korban bergegas meninggalkan lokasi kejadian, Anaria menarik sarung yang masih menempel di tubuh korban. Korban pun terjatuh dan Anaria langsung membekap mulut korban dengan kedua tangannya.

Tak hanya itu, Halimah kemudian mengikat leher korban dengan sarung.

BacaTerungkap! Porta Tumanggor Dibunuh, Pelaku Dua Wanita Sekampung di Tano Tinggir

BacaAkhir Tragis Sinta Bella Saragih, Baru Beberapa Hari di Siantar, Ditemukan Gantung Diri

Atas tindakan itu, korban pun meninggal dunia. Kedua tersangka kemudian menyeret tubuh korban ke pohon kopi.

“Leher korban diikat di pohon kopi. Tangan korban juga diikat pakai sweater,” ungkap AKBP Agus Waluyo.

Bersambung ke halaman 4..

3. Belanja Tas Bermerk dan Cincin Emas di Kabanjahe

Agus melanjutkan, setelah membawa kabur tas korban, kedua tersangka dan anak-anaknya pergi ke Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

BacaPelaku Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar Ditangkap, Ini Orangnya

BacaPembunuhan Istri Mantan Sekda: Uang Kos Ditagih di Depan Umum, Nyawa Melayang

Di sisi lain, uang hasil rampokan kedua tersangka dipergunakan untuk berbelanja barang-barang bermerk, seperti tas merk Louis Vuitton dan Bonia.

“Kedua tersangka juga membeli cincin emas, dua unit handphone, serta pakaian anak-anak dan dewasa,” terang Agus.

Bersambung ke halaman 5..

4. Sakit Hati

Agus membeberkan, kedua tersangka juga sakit hati terhadap korban. Sebab, kedua tersangka pernah beberapa kali meminjam uang senilai Rp100 ribu dan Rp200 ribu kepada korban. Namun, korban tidak memberikannya dengan alasan tidak memiliki uang.

Dua hari setelah kejadian, kedua tersangka diringkus dari tempat persembunyian di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sabtu (29/5/2021) malam.

BacaRekonstruksi Pembunuhan Tukang Rujak, Simak Adegan Kelima, Ternyata Sepele

Baca15 Adegan Pembunuhan Istri Mantan Sekda Siantar, Simak Kronologinya!

Agus menambahkan, dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 ke-3e atau 65 ayat 4 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.