RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Hubungan antara eksekutif dan legislatif di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun, tengah bergejolak. Sejumlah anggota DPRD Simalungun mengajukan hak interpelasi ke Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga.
Penggunaan hak interpelasi itu untuk meminta keterangan kepada Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengenai sejumlah kebijakannya yang dinilai keliru dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sedikitnya 17 Anggota DPRD Simalungun mendukung dan telah membubuhkan tanda tangan pengajuan hak interpelasi itu. Dan, berkas pengajuan hak interpelasi DPRD Simalungun tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Drs Fendi Raya Girsang, plt Sekretaris DPRD Simalungun, pada 18 Januari 2022.
Esron Simbolon, Ketua Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Simalungun, ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui persis soal pengajuan hak interpelasi itu. Namun, dia tidak menampik bahwa pengajuan hak interpelasi ke Bupati Simalungun tengah bergulir.
Baca: PPKM di Simalungun: Pesta Kawin Oknum Dewan Lanjut, Hajatan Warga Bubar
Baca: Kartu Si Kerja ‘Setara’ Rp50 Juta, Untuk Siapa? Simak Penjelasan Radiapoh Sinaga
Menurut Esron, wacana pengajuan hak interpelasi itu telah mencuat setelah Bupati Radiapoh Sinaga melakukan pelantikan sejumlah pejabat tinggi pratama dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Simalungun.
“Saya dengar itu desas desusnya. Tapi itu muncul setelah pelantikan-pelantikan itu. Tapi, saya kurang tahu persis,” kata Esron Simbolon, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (19/1/2022).
Histoni dan Bonauli Membenarkan, Mariono: Surat Sudah Sampai Sekretariat
Histoni dan Bonauli Membenarkan, Mariono: Surat Sudah Sampai Sekretariat
Sementara, Histoni Sijabat, Anggota DPRD Simalungun dari Fraksi Demokrat membenarkan pengajuan hak interpelasi Dewan kepada Bupati Simalungun. Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh terkait hal apa yang mendorong mereka mengajukan hak interpelasi itu kepada Bupati Simalungun.
“Nanti lah, ya. Dalam waktu dekat, kita gelar konferensi pers. Saya akan undang anda,” ujar Histoni.
Terpisah, Bonauli Rajagukguk, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra membenarkan bahwa mereka telah melayangkan berkas pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Simalungun dan suratnya telah diserahkan ke Sekretariat DPRD Simalungun.
“Besok, kita rencananya konferensi pers,” kata Bonauli singkat.
Baca: Dirut RSUD Rondahaim Gugup Saat Dicecar Soal Tambahan Anggaran Rp17 Miliar
Baca: Beda Sikap Radiapoh dan Pengembang Soal Irigasi di Tengah Perumahan Meranti Land
Hal senada disampaikan H Mariono. Dia juga membenarkan bahwa berkas pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga telah disampaikan ke Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun.
“Ya (berkas pengajuan hak interpelasi) sudah kami sampaikan ke sekretariat. Yang menyerahkan pak Histoni dan Arifin Panjaitan, dan diterima langsung plt Sekwan,” kata Mariono, ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu sore.
Penyebab Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Penyebab Radiapoh Diinterpelasi Dewan
Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan sebanyak 17 Anggota DPRD Simalungun, telah membubuhkan tanda tangan pada berkas pengajuan hak interpelasi itu. Dia mengungkapkan bahwa ke-17 Anggota Dewan merupakan wakil rakyat dari lintas fraksi; PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, dan Hanura.
Dia menjelaskan, tujuan hak interpelasi itu untuk meminta keterangan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga terkait beberapa hal yang dinilai keliru dan melanggar perundang-undangan yang berlaku, diantaranya pengangkatan Tenaga Ahli Bupati Simalungun.
Menurut Mariono, kebijakan Bupati Radiapoh mengangkat tenaga ahli dari sipil dinilai keliru dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 159 tentang Pemerintah Daerah.
Baca: Pro Kontra Pengangkatan Staf Khusus Bupati Simalungun, Esron Sinaga: SK Belum Dibatalkan
Baca: Ditolak Sejumlah Fraksi, Radiapoh Sinaga Curhat Pengangkatan Staf Khusus di Rapat Paripurna
Sebagai lembaga mitra eksekutif, kata Mariono, pihaknya telah menyampaikan penolakan pengangkatan tenaga ahli tersebut lewat pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Simalungun. Sedikitnya ada empat fraksi yang menyatakan penolakan pengangkatan tenaga ahli itu.
“Kita tolak itu, anggarannya (gaji tenaga ahli) kita coret. Tapi, SK-nya tidak dicabut,” kata Mariono, yang juga menjabat Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Simalungun itu.
Andai Radiapoh Bersikukuh
Ketika disinggung mengenai pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga yang mengatakan bahwa dia pakai dana pribadi untuk keperluan tenaga ahli, menurut Mariono, itu tidak bisa.
Dia menjelaskan, Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam pengangkatan tenaga ahli sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 188.45/8125/1.1.3/2021, itu kapasitasnya sebagai Bupati Simalungun, bukan sebagai pribadi. Oleh sebab itu, Radiapoh Sinaga seharusnya mencabut Surat Keputusan Nomor: 188.45/8125/1.1.3/2021, tersebut.
“Terkecuali sebagai pengusaha, Radiapoh mengangkat tenaga ahli, pakai dana pribadi. Urusannya itu. Ini kan yang mengangkat tenaga ahli Bupati Simalungun. Mana bisa, itu,” kritik Mariono.
Oleh sebab itu, Mariono menegaskan, andai Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga tetap bersikukuh tidak mencabut SK pengangkatan tenaga ahli, maka tidak tertutup kemungkinan, setelah penggunaan hak interpelasi nantinya bisa dilanjutkan ke angket yang berujung ke pemakzulan.
“Tapi itu andai. Dan itu prosesnya panjang,” pungkasnya.
Baca: Beda Sikap Radiapoh dan Pengembang Soal Irigasi di Tengah Perumahan Meranti Land
Baca: Serapan Anggaran Simalungun Rendah, PDIP Kritik RHS dan Rumor Staf Khusus Pimpin Rapat OPD
Sementara itu, Fendi Raya Girsang, Sekretaris DPRD Simalungun, belum memberikan klarifikasi terkait surat pengajuan hak interpelasi 17 Anggota DPRD Simalungun. Upaya konfirmasi dari Redaksi Benteng Siantar, sudah disampaikan, namun belum ada jawaban.