Benteng Siantar

Pemilik Kios Simalungun Blak-blakan Soal Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

Ilustrasi. Pupuk bersubsidi di Kabupaten Simalungun, banyak ditemukan dijual di atas harga eceran tertinggi.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pemilik kios pupuk di Kabupaten Simalungun akhirnya buka suara soal harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salahsatu penyebab utama adalah mereka mengaku terbeban oleh banyaknya pungutan tidak resmi alias pungutan liar (pungli).

“Banyak sekali pungutan yang harus kami penuhi. Jadi, kalau pupuk dijual sesuai HET, ya rugi,” kata ES, salahsatu pemilik kios pupuk bersubsidi di Hutabayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, belum lama ini.

Kepada BENTENG SIANTAR, ES mengaku salah satu pungutan yang mesti mereka bayar adalah untuk mendapatkan dokumen SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli). Dia mengungkapkan, mereka harus menyetorkan uang sebesar Rp1,6 juta untuk mendapatkan SPJB urea bersubsidi, dan sebesar Rp2,8 juta untuk SPJB phonska.

BacaGawat Bah! 4 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Jatah Kelompok Petani di Rawang Pardomuan Nauli ‘Raib’

BacaDistributor Agri Mandiri Sejahtera Diduga Jual Pupuk Urea di Luar Kelompok Tani, Seharga Rp 270 Ribu per Karung

Selain pungli SPJB urea dan phonska, masih kata ES, persoalan yang dihadapi pemilik kios ada lagi. Sebab, dari penuturan ES, mereka sebelumnya menebus pupuk urea bersubsidi dari produsen lewat bank BRI, sebesar Rp102.000 per sak. Namun sekarang, mereka menebus dari distributor seharga Rp125.000 per sak urea.

“Ini belum lagi uang muat dan bongkar. Jadi, berapa lagi kami jual? Lain lagi SPBJ yang wajib kami bayar seharga Rp1.600.000 untuk urea dan SPJB phonska Rp2.800.000. Saya hitung-hitung ada Rp14 juta per tahun,” keluh ES.

Halaman Selanjutnya >>>

Hitungan Kios Harus Ada Rp14 Juta per Tahun ke Distributor

Hitungan Kios Harus Ada Rp14 Juta per Tahun ke Distributor

Lebih lanjut ES, lain lagi uang untuk pembuatan laporan sebesar Rp200 ribu per bulan dari pemilik kios ke distributor. Kemudian,  uang tidak resmi lainnya sebesar Rp500 ribu setiap kali bongkar di kios.

“Bikin lah sepuluh kali turun, berarti Rp5 juta. Maka, hitungan kami harus ada Rp14 juta per tahun disetor ke distributor. Dari mana lah kami ambil itu kalau tidak memainkan harga pupuk,” ujar salahseorang pemilik kios di Huta Bayu Raja itu.

BacaHarga Pupuk Subsidi Tembus Rp230 Ribu per Karung, Kadistan Simalungun: Itu Tugas Disperindag!

BacaHarga Pupuk Subsidi Tembus Rp230 Ribu per Karung, Kapolres: Saya Teruskan ke Penyidik

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Leo Lopulisa Haloho, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia menyarankan agar menanyakan langsung ke bawahannya, dengan alasan lebih menguasai pengawasan pupuk di lapangan.

“Semalam, mereka ada rapat itu tentang peredaran pupuk,” kata Leo Haloho, lewat WhatsApp ke BENTENG SIANTAR.

Halaman Selanjutnya >>>

Petani Harus Tahu, Ini Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi

Halaman Sebelumnya <<<

Petani Harus Tahu, Ini Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi

Namun sayang, Kabid Perindag, pejabat yang dimaksud Leo Haloho belum memberi penjelasan hingga berita ini ditayangkan.

BacaPetani ‘Teriak’ Pupuk Langka, Distributor CV Agri Mandiri Lempar Bola ke Produsen

BacaDjarot Ajak Petani Solid, Bersatu Lawan Mafia Pupuk

Untuk diketahui publik, terkhusus para petani di Kabupaten Simalungun, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, mulai dari urea, SP36, ZA, NPK, dan pupuk organik. Selengkapnya berikut ini:

Halaman Sebelumnya <<<