SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Pemilik kios pupuk di Kabupaten Simalungun akhirnya buka suara soal harga pupuk subsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salahsatu penyebab utama adalah mereka mengaku terbeban oleh banyaknya pungutan tidak resmi alias pungutan liar (pungli).
“Banyak sekali pungutan yang harus kami penuhi. Jadi, kalau pupuk dijual sesuai HET, ya rugi,” kata ES, salahsatu pemilik kios pupuk bersubsidi di Hutabayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, belum lama ini.
Kepada BENTENG SIANTAR, ES mengaku salah satu pungutan yang mesti mereka bayar adalah untuk mendapatkan dokumen SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli). Dia mengungkapkan, mereka harus menyetorkan uang sebesar Rp1,6 juta untuk mendapatkan SPJB urea bersubsidi, dan sebesar Rp2,8 juta untuk SPJB phonska.
Baca: Gawat Bah! 4 Ton Pupuk Urea Bersubsidi Jatah Kelompok Petani di Rawang Pardomuan Nauli ‘Raib’
Selain pungli SPJB urea dan phonska, masih kata ES, persoalan yang dihadapi pemilik kios ada lagi. Sebab, dari penuturan ES, mereka sebelumnya menebus pupuk urea bersubsidi dari produsen lewat bank BRI, sebesar Rp102.000 per sak. Namun sekarang, mereka menebus dari distributor seharga Rp125.000 per sak urea.
“Ini belum lagi uang muat dan bongkar. Jadi, berapa lagi kami jual? Lain lagi SPBJ yang wajib kami bayar seharga Rp1.600.000 untuk urea dan SPJB phonska Rp2.800.000. Saya hitung-hitung ada Rp14 juta per tahun,” keluh ES.
Hitungan Kios Harus Ada Rp14 Juta per Tahun ke Distributor
Hitungan Kios Harus Ada Rp14 Juta per Tahun ke Distributor
Lebih lanjut ES, lain lagi uang untuk pembuatan laporan sebesar Rp200 ribu per bulan dari pemilik kios ke distributor. Kemudian, uang tidak resmi lainnya sebesar Rp500 ribu setiap kali bongkar di kios.
“Bikin lah sepuluh kali turun, berarti Rp5 juta. Maka, hitungan kami harus ada Rp14 juta per tahun disetor ke distributor. Dari mana lah kami ambil itu kalau tidak memainkan harga pupuk,” ujar salahseorang pemilik kios di Huta Bayu Raja itu.
Baca: Harga Pupuk Subsidi Tembus Rp230 Ribu per Karung, Kadistan Simalungun: Itu Tugas Disperindag!
Baca: Harga Pupuk Subsidi Tembus Rp230 Ribu per Karung, Kapolres: Saya Teruskan ke Penyidik
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun Leo Lopulisa Haloho, ketika dikonfirmasi enggan berkomentar. Dia menyarankan agar menanyakan langsung ke bawahannya, dengan alasan lebih menguasai pengawasan pupuk di lapangan.
“Semalam, mereka ada rapat itu tentang peredaran pupuk,” kata Leo Haloho, lewat WhatsApp ke BENTENG SIANTAR.
Petani Harus Tahu, Ini Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi
Petani Harus Tahu, Ini Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi
Namun sayang, Kabid Perindag, pejabat yang dimaksud Leo Haloho belum memberi penjelasan hingga berita ini ditayangkan.
Baca: Petani ‘Teriak’ Pupuk Langka, Distributor CV Agri Mandiri Lempar Bola ke Produsen
Baca: Djarot Ajak Petani Solid, Bersatu Lawan Mafia Pupuk
Untuk diketahui publik, terkhusus para petani di Kabupaten Simalungun, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, mulai dari urea, SP36, ZA, NPK, dan pupuk organik. Selengkapnya berikut ini:
- Pupuk Urea harga: Rp2.250 per kg atau seharga Rp112.500 per sak (ukuran 50 kg).
- Pupuk SP36 harga: Rp2.400 per kg atau seharga Rp120.000 per sak (ukuran 50 kg).
- Pupuk ZA harga: Rp1.700 per kg atau seharga Rp85.000 per sak (ukuran 50 kg).
- Pupuk NPK harga: Rp2.300 per kg atau seharga Rp115.000 per sak (ukuran 50 kg).
- Pupuk Organik harga: Rp800 per kg atau seharga Rp32.000 per sak (ukuran 40 kg)