Pungli Masih jadi Momok di Simalungun, Pupuk Subsidi Lampaui HET dan Langka, Mana Ini APH?

Share this:
Dok-BMG
Ilustrasi. Pungli masih menjadi momok di balik kelangkaan pupuk di Huta Bayu Raja.

HUTA BAYU, BENTENGSIANTAR.com– Praktik pungli (pungutan liar) masih menjadi momok di balik mahalnya harga dan kelangkaan pupuk subsidi di Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Kios pengecer dijejali sejumlah kutipan tidak resmi diduga dilakukan oleh distributor PT Romauli Ganda, setiap kali ingin mendapat pasokan pupuk.

Situasi ini sudah berlangsung lama. Namun tidak sekali pun ada tindakan hukum dari aparat penegak hukum (APH). Beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun ada melakukan pemanggilan sejumlah distributor. Tapi, bagaimana hasil pemeriksaannya, pihak Kejari Simalungun sendiri belum terbuka ke publik.

Dari penuturan salahseorang pemilik kios di wilayah Kecamatan Huta Bayu Raja, adapun kutipan tidak resmi itu antara lain; setoran wajib untuk mendapatkan SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) urea senilai Rp1 juta. Demikian juga untuk mendapat pasokan pupuk NPK Ponska juga senilai Rp1 juta.

“Padahal, setahu saya, kalau untuk SPJB itu adalah gratis. Ya namanya juga surat perjanjian jual beli,” keluh Hasibuan, pemilik kios, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Kemudian, kutipan tidak resmi lainnya, yakni biaya bongkar muat pupuk, biaya transportasi, dan uang pelicin pembuatan laporan bulanan.

Nah, dengan adanya pungli itu kemudian berimplikasi terhadap harga jual pupuk subsidi.

BacaAda Indikasi Main Mata di Balik Kelangkaan Pupuk Subsidi di Huta Bayu Raja, Bupati Radiapoh Harus Tahu Ini!

Baca: Pemilik Kios Simalungun Blak-blakan Soal Harga Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET

Belum lagi harga tebus dari distributor, pemilik kios harga membayar di atas HET (harga eceran tertinggi), sebesar Rp108 ribu per karung.

“Jadi, tidak mungkin kami jual sesuai HET. Karena harga tebusnya saja sudah segitu. Makanya, kami jual pupuk urea Rp150 ribu per karung, NPK Phonska 160 ribu per karung. Tak mungkin kami di dalam menjalankan usaha merugi,” katanya membela diri.

Untuk diketahui bahwa HET urea bersubsidi sebesar Rp112.500 per karung, NPK Phonska Rp115.000.

Namun, pihak PT Romauli Ganda belum memberikan klarifikasi terkait pungli SPJB dan harga tebus pupuk subsidi itu. Upaya konfirmasi yang dikirim lewat pesan WhatsApp, belum berbalas.

BacaUD Artha Tani Dibungkam, PT PIM Beber Bukti Foto Stok Pupuk: Jadi, Ini Apa?

BacaPungli Jadi Akar Masalah Harga Pupuk Lampaui HET di Simalungun, APH Diminta Bertindak!

Demikian juga Kepala Disperindag Simalungun, Wasin Sinaga, belum ada komentarnya terkait harga pupuk di Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun melampaui harga eceran tertinggi yang telah ditentukan pemerintah.

Atas kondisi ini, masyarakat Huta Bayu Raja meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun menindak praktik pungli pupuk bersubsidi.

Share this: