Benteng Siantar

Kebijakan Kredit Lunak Walikota Susanti Untuk Pelaku Usaha, Syarat Pengajuannya Ini, Catat!

Walikota Siantar Susanti Dewayani saat berbicara di hadapan peserta diklat 3in1 Angkatan 30 Tahun 2023 Operator Produksi Olahan Makanan, di Aula Gedung PKK Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/06/2023).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Walikota Siantar Susanti Dewayani menyadari kalau para pelaku usaha UMKM merupakan pejuang-pejuang ekonomi masyarakat Kota Pematang Siantar.

Maka dari itu, Pemko Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematang Siantar melakukan kebijakan kredit lunak untuk para pelaku usaha.

“Saya ingin UMKM naik kelas. Sehingga, UMKM yang pemula bisa turut dibina,” kata Susanti, di hadapan peserta diklat 3in1 Angkatan 30 Tahun 2023 Operator Produksi Olahan Makanan, di Aula Gedung PKK Kota Pematang Siantar, Sabtu (10/06/2023) lalu.

Sebagai informasi, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematang Siantar sudah merancang program serupa sejak dari Tahun 2013. Setelah 10 tahun bergulir, kini terdapat kurang lebih 30 pelaku usaha binaan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Pematang Siantar.

BacaModus Bantuan UMKM, Oknum Pejabat Dinas Koperasi Siantar Tipu Warga

BacaAyo Manfaatkan! Pertamina Siapkan Rp20 Miliar Bantu UMKM di Kawasan Danau Toba

Adapun dana pinjaman bergulir yang diberikan kepada tiap-tiap pelaku usaha jumlahnya bervariasi, mulai dari angka yang terkecil hingga Rp200 juta.

“Dan, saat ini, total seluruh pinjaman yang digulirkan kepada para pelaku usaha sebesar Rp2,6 miliar,” kata Novelenny Theresia M Pandiangan, Kepala UPTD Pemberian Pinjaman Dana Bergulir pada Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematang Siantar, kepada BENTENG SIANTAR, baru-baru ini.

Halaman Selanjutnya >>>

Syarat Untuk Koperasi

Syarat Untuk Koperasi

Novelenny menjelaskan, ada beberapa syarat mengajukan permohonan pinjaman bergulir untuk koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Pertama, syarat mengajukan permohonan pinjaman bergulir untuk koperasi, sebagai berikut;

1. Proposal/Data Koperasi.

2. Foto kopi Akta Pendirian Koperasi atau Akta Perubahan Koperasi.

3. Foto kopi SNIK (Surat Nomor Induk Koperasi), NPWPK (Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi).

4. Surat Keterangan Domisili Koperasi dari Kelurahan/Kecamatan.

5. Daftar Susunan Pengurus, Badan Pengawas dan Manajer.

6. Foto kopi Pengurus, Badan Pengawas dan Manajer.

7. Pas foto Pengurus, Badan Pengawas dan Manajer (4 x 6) masing-masing 1 lembar.

8. Buku RAT (2 tahun terakhir).

9. Berita Acara Rapat Anggota/Pengurus tentang Persetujuan Pengajuan Pinjaman Bergulir. Apabila lebih dari 3 orang pengurus inti, maka diharapkan membuat surat kuasa kepada tiga pengurus inti.

10. Daftar Nama Anggota Koperasi Calon Penerima Pinjaman Dana Bergulir.

11. Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dua tahun berturut-turut.

BacaPT Pabrik Es Siantar dan UD Artha, Masuk Nominasi Penerima Penghargaan Siddhakarya 2022

BacaTipu Warga Modus Bantuan UMKM, Oknum Pejabat Dinas Koperasi Siantar Ngaku Khilaf

12. Foto kopi Agunan/Jaminan:  Sertifikat tanah dan pelunasan PBB (wilayah Pematang Siantar).

13. Surat Pernyataan/Surat Kuasa (menyusul) bila jaminan bukan milik sendiri.

14. Permohonan dijilid dengan rapi (rangkap 2).

15. Permohonan yang sudah masuk tidak dapat diambil kembali.

Halaman Selanjutnya >>>

Syarat untuk UMKM

Halaman Sebelumnya <<<

Syarat untuk UMKM

Kemudian, syarat-syarat mengajukan permohonan dana pinjaman bergulir untuk UMKM, sebagai berikut;

1. Proposal/Data UMKM.

2. Foto kopi IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

3. Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan/Kecamatan.

4. Foto kopi KTP, KK suami dan istri.

5. Foto kopi Akta Nikah.

6. Foto kopi agunan/Jaminan: Sertifikat tanah dan pelunasan PBB (wilayah Pematang Siantar).

BacaPemko Siantar Berbenah, Dinas Koperasi Akan Diberi Peran Lebih Banyak Lagi Demi Kemajuan UMKM

BacaHadir Dalam Rapat Pendeta GKPI se Indonesia, Menteri Yasonna Dorong Jemaat Kelola UMKM

7. Surat Pernyataan/ Surat Kuasa (menyusul) bila jaminan bukan milik sendiri.

8. Permohonan dijilid dengan rapi (2 rangkap).

9. Permohonan yang sudah masuk tidak dapat diambil kembali.

Halaman Sebelumnya <<<