Berawal dari Kampung Banjar Siantar, Lanjut ke Tanjung Tongah, Dua Orang Ditangkap

Share this:
BMG
Debok dan Rabat, dua penyalahguna sabu yang ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar, Jumat (16/4/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap dua penyalahguna sabu, Jumat (16/4/2021) malam.

Keduanya adalah Debok, warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan atau Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dan Rabat, warga Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan ini diawali dari rumah Debok. Polisi yang mendapatkan informasi soal aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah Debok, kemudian turun untuk melakukan penggerebekan.

Polisi berhasil meringkus Debok dari dalam rumahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 1,20 gram dan 1 unit handphone.

BacaTerjerat Narkoba, Masih Bisa Senyum Saat Diabadikan Pakai Kamera Ponsel Polisi

BacaSelasa, dari Siang ke Malam di Siantar, Delapan Pemain Narkoba Diringkus

Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi Debok soal asal sabu itu. Debok mengaku, sabu itu diperoleh dari Rabat.

Atas pengakuan tersebut, polisi langsung mengejar Rabat. Beberapa saat berselang, Rabat diringkus dari sekitar kediamannya.

Dari Rabat, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100 ribu dan 1 unit handphone.

BacaGerebek Narkoba Jelang Subuh di Bukit Sofa Siantar, Dapatnya Ini..

BacaDuo Udin di Siantar Terlibat Narkoba, Delapan Orang Ditangkap

Kasubbag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu.

“Kedua tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas Rusdi.

Share this: