Perkara Lahan di Sekitar Taman Hewan, Antara Lilis Yang Cerdik dan Ng Sok Ai si Pemilik Tanah

Share this:
BMG
Tanah seluas kurang lebih 2.900 m2 milik Ng Sok Ai di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, yang diklaim Lilis Daulay (insert) merupakan lahan miliknya.

Awal Mula Tanah Diserobot

Hendry mengatakan, di atas lahan itu memang sebelumnya berdiri bangunan rumah permanen yang menjadi tempat tinggal dari pemilik sebelumnya. Sementara, halaman rumah tersebut sering dipakai oleh masyarakat setempat untuk perparkiran bagi para pengunjung Taman Hewan, terutama pada hari-hari besar.

Selain itu, lahan itu juga sering dipakai untuk acara-acara tertentu yang diadakan oleh Kelurahan Teladan, seperti Acara 17 Agustusan. Dan, tentu untuk setiap acara tersebut, pihak Kelurahan selalu meminta izin dari pemilik.

“Dan, biasanya mereka selalu izin ke kita setiap kali ingin melakukan pinjam pakai lahan,” tandas Hendry.

Lebih lanjut kata Hendry, persoalan muncul sekitar Tahun 2015. Hendry mengatakan, saat itu, tiba-tiba ada bangunan dari papan berdiri tanpa izin.

“Mengetahui hal itu, saya turun langsung ke lokasi dan mempertanyakannya,” kata Hendry.

Di sana, Hendry bertemu dengan seorang pria. Oleh pria itu, Hendry disarankan agar datang menemui Lilis Daulay.

BacaHimapsi: Sejak Kapan Ambarita Punya Tanah Adat di Simalungun, Ini Harus Diluruskan!

BacaMalam Setelah Kunjungan Anggota Dewan, Kayu Masih Keluar dari Sitahoan

Selang beberapa waktu, tepatnya pada 15 September 2016, Hendry didampingi Lurah Teladan, Kamtibmas, Babinsa, dan penasehat hukumnya mengunjungi kediaman Lilis Daulay.

“Kebetulan, rumah yang bersangkutan hanya berjarak puluhan meter dari tanah kami,” kata Hendry.

Halaman Selanjutnya..

Pernyataan Siap Angkat Kaki

Share this: